KPK Dibutuhkan Paling Lama 15 Tahun Lagi
Senin, 23 Jul 2007 15:05 WIB
Jakarta - Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menyatakan, 10-15 tahun mendatang KPK tidak diperlukan lagi. Karena itu, kejaksaan dan polisi sekarang harus didorong untuk membenahi diri."Secara pribadi memang 10-15 tahun mendatang sudah tidak perlu lagi," kata dia usai peluncuran Paket Kebijakan Pembaruan Kejaksaan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (23/7/2007).Menurut Trimedya, perlu ada batasan waktu mengenai kinerja KPK, sebab KPK bersifat ad hoc, sementara lembaga penegak hukum lainnya tidak diberdayakan secara maksimal."Dalam rangka itu, bagi saya, minimal ada limit waktu yang harus kita pikirkan, sampai kapan KPK, sembari kita mendorong kejaksaan dan polisi membenahi diri," katanya.Sementara mengenai revisi UU Tipikor, menurut Trimedya, jika dimungkinkan, dapat dilakukan sebelum fit and profer test calon pimpinan KPK."Tinggal mereka melakukan tugas sebagai pimpinan KPK dengan UU hasil perubahan yang dilakukan atas perintah MK," katanya.
(umi/sss)











































