Dosennya Jadi Tersangka Terapi Stem Cell Ilegal, UGM Buka Suara

Dosennya Jadi Tersangka Terapi Stem Cell Ilegal, UGM Buka Suara

Jauh Hari Wawan S - detikNews
Kamis, 28 Agu 2025 10:52 WIB
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar (keempat kanan) didampingi Kabagbanops Rokorwas PPNS Bareskrim Polri Kombes Pol. Suryo Aji (kiri), Direktur Pengembangan Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Yanti Herman (tengah), Ketua Komite Pengembangan Sel Punca dan Sel (KPSPS) Amin Soebandrio (kanan), Ketua Majelis Disiplin Profesi Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) Sundoyo (kedua kanan), Deputi IV Bidang Penindakan BPOM Brigjen Pol. Tubagus Ade Hidayat (ketiga kiri), Deputi I Bidang Pengawasan Obat, Narokotika, Psikotropika, Prekusor, dan Zat Adiktif (NPPZA) BPOM William Adi Teja (keempat kiri), beserta jajaran menunjukkan barang bukti saat konferensi pers Hasil Operasi Penindakan Sediaan Farmasi Produk Biologi Sekretom Ilegal di Kantor BPOM, Jakarta, Rabu (27/8/2025). BPOM menindak praktik peredaran produk sekretom ilegal (produk turunan dari stem cell atau sel punca) yang dilakukan oleh seorang dokter hewan berinisial YHF di wilayah Magelang, Jateng yang memberikan terapi atau pengobatan ilegal untuk pasien manusia, dengan mengamankan barang bukti berupa produk sekretom dengan nilai keekonomian mencapai Rp230 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/bar
Foto: BPOM rilis penindakan peredaran sekretom ilegal di Magelang (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta -

Dosen UGM drh Yuda Heru Fibrianto (56) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus produksi dan terapi stem cell ilegal di Magelang. Pihak UGM buka suara terkait penetapan tersangka terhadap salah satu dosennya ini.

Juru bicara UGM, Dr I Made Andi Arsana, menerangkan pihak kampus menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

"Universitas Gadjah Mada menegaskan menghormati proses hukum terkait ditetapkan status tersangka oleh BPOM RI pada YHF, Dosen FKH UGM, atas praktik layanan sekretom yang ditengarai tidak berizin," kata Made Andi saat dilansir detikJogja, Rabu (27/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak UGM siap memberikan segala informasi yang diperlukan penyidik. Informasi dan klarifikasi tersebut berkaitan dengan riset dan pemakaian fasilitas laboratorium oleh YFH saat melakukan penelitian sebagai staf pengajar.

ADVERTISEMENT

"UGM menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menggunakan fasilitas laboratorium kampus untuk memproduksi sekretom sebagai bahan terapi sel punca," kata Made Andi.

"Segala praktik layanan sekretom maupun terapi stem cell yang dilakukan di luar sepengetahuan universitas atau fakultas, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan," imbuhnya.

Baca berita selengkapnya di sini.

Simak juga Video: Tindak Lanjut UGM soal Dosen FKH Tersangka Praktik Stem Cell Ilegal

(rdp/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads