Massa Buruh Demo, Pegawai hingga Tenaga Ahli DPR WFH Hari Ini

Massa Buruh Demo, Pegawai hingga Tenaga Ahli DPR WFH Hari Ini

Dwi Rahmawati - detikNews
Kamis, 28 Agu 2025 09:57 WIB
Mahasiswa turut datang ke gedung MPR/DPR untuk menyampaikan aspirasi. Mahasiswa bergantian berorasi menyampaikan aspirasi mereka. (Devi P/detikcom)
Ilustrasi massa demo di DPR pada 25 Agustus 2025. (Devi P/detikcom)
Jakarta -

Massa buruh akan menggelar demonstrasi secara serentak di seluruh daerah dan dipusatkan di sekitar kompleks DPR. Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR mengeluarkan surat edaran mengimbau pegawai ASN hingga tenaga ahli (TA) melakukan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

Surat edaran itu bernomor 14/SE-SEKJEN/2025 yang ditandatangani Sekjen DPR Indra Iskandar pada Rabu (27/8) kemarin. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni membenarkan adanya edaran untuk pegawai dan TA DPR WFH.

"Emang ada edaran dari kesekjenan untuk WFH," kata Sahroni saat dikonfirmasi, Kamis (28/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sahroni menyebut edaran itu hanya untuk pegawai ASN dan TA lingkup DPR. Sahroni mengatakan imbauan yang dibuat merupakan bentuk pengamanan dan antisipasi.

ADVERTISEMENT

"Pegawai ASN dan TA, iya buat jaga keamanan aja semua pihak," ungkapnya.

Sahroni berharap demonstrasi di sekitar DPR berjalan dengan aman dan tertib. Bendum Partai NasDem itu berharap tak ada yang terprovokasi sehingga aspirasi yang masuk dapat disalurkan dengan baik.

"Saya harap demo hari ini disalurkan dengan cara yang baik-baik dan sampaikan secara terbuka," ujar Sahroni.

"Jangan sampai ada yang menunggangi bagi mereka mereka yang mau menghasut sampe terprovokasi pihak-pihak agar bisa terjadi anarkis," imbuhnya.

Seperti diketahui, Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan demo buruh di wilayah Jabodetabek akan dipusatkan di depan gedung DPR. Said menyebut bakal ada 10 ribu buruh yang turun dalam demo 28 Agustus ini.

Berikut ini enam tuntutan massa buruh demo 28 Agustus:

1. Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah
2. Stop PHK : Bentuk Satgas PHK
3. Reformasi Pajak Perburuhan : Naikan PTKP menjadi Rp. 7.500.000,- / bulan, Hapus Pajak Pesangon, Hapus Pajak THR, Hapus Pajak JHT, Hapus diskriminasi Pajak Perempuan Menikah.
4. Sahkan Rancangan Undang-undang Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law
5. Sahkan RUU Perampasan Aset : Berantas Korupsi
6. Revisi RUU Pemilu : Redesain Sistem Pemilu 2029.

Simak Video: Titik Rute dan Tuntutan Massa Buruh Demo 28 Agustus di Jakarta
Halaman 3 dari 2
(dwr/rfs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads