Muncul Uang 'Welcome Drink' 5 Ribu US Dollar di Kasus Suap Hakim

Muncul Uang 'Welcome Drink' 5 Ribu US Dollar di Kasus Suap Hakim

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 28 Agu 2025 07:06 WIB
Ilustrasi penyerahan amplop berisi uang suap
Foto: Ilustrasi: Edi Wahyono
Jakarta -

Persidangan kasus suap hakim terkait vonis lepas ke terdakwa korporasi minyak goreng telah bergulir. Fakta aliran-aliran duit panas di kasus itu mulai terungkap di meja hijau.

Majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas ke terdakwa korporasi migor diketuai hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa mendakwa Djuyamto, Agam, Ali menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.

Total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar. Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

ADVERTISEMENT

Nilai Suap Berjumlah Rp 60 Miliar

Pengacara Ariyanto Bakri mengaku berupaya memberi suap kepada hakim agar terdakwa kasus korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng divonis lepas. Ariyanto mengaku sudah menyerahkan duit Rp 60 miliar untuk suap hakim, bukan Rp 40 miliar seperti yang didakwakan terhadap para hakim.

Pengakuan itu disampaikan Ariyanto saat menjadi saksi sidang kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi migor di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2025). Ariyanto merupakan suami pengacara Marcella Santoso. Ariyanto dan Marcella juga menjadi tersangka dalam kasus suap vonis lepas yang diberikan hakim Djuyamto dkk terhadap terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group ini.

Jaksa awalnya membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ariyanto terkait upaya agar korporasi yang diadili mendapat vonis lepas dalam perkara migor tersebut. Ariyanto membenarkan isi BAP tersebut.

"Di sini ada pertanyaannya, 'Bahwa dalam catatan tersebut terdapat tulisan, inget kalau dia missed, jangan budget Rp 60 miliar, kita polin (penuhi). Apakah pemberian uang kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersangka Arif, Djuyamto, Agam, dan tersangka Ali Muhtarom dengan maksud agar ada putusan onslag itu merupakan kehendak bersama antara Saudara, Saudari Marcella Santoso, dan Saudara Junaedi?' dijawab oleh saksi 'Ya dapat saya jelaskan pemberian uang kepada hakim PN Jakarta Pusat tersangka Arif, Djuyamto, Agam dan tersangka Ali Muhtarom dengan maksud agar ada putusan onslag merupakan kehendak bersama antara saya, Wahyu Gunawan, dan Muhammad Arif Nuryanta'. Nah, seperti itu, ini benar ya jawaban saksi ya? Memang sudah ada tujuan untuk putusan onslag pada saat itu ya?" tanya jaksa.

"Dibenarkan BAP-nya ya Saksi ya?" potong ketua majelis hakim Effendi.

"Iya, Pak," jawab Ariyanto.

Jaksa lalu membacakan BAP Ariyanto soal adanya ucapan wanprestasi dari Wahyu terkait kekurangan uang. Ariyanto membenarkan adanya ucapan wanprestasi tersebut.

Ariyanto mengaku tidak pernah berkomunikasi langsung dengan Arif, melainkan melalui Wahyu. Dia mengatakan uang yang diserahkan kepada Wahyu senilai Rp 60 miliar, bukan Rp 40 miliar.

"Pada saat itu Wahyu Gunawan mengatakan lu atau maksudnya Saksi ya, 'Wanprestasi karena jumlahnya tidak sesuai' ya kan, Rp 60 miliar, yang seharusnya diserahkan Rp 60 miliar ternyata tidak sampai Rp 60 miliar. Nah, seperti itu keterangan Wahyu?" tanya jaksa.

"Oh itu Wahyu, bukan saya. Itu hak dia untuk mengatakan hanya Rp 40 (miliar), hanya Rp 30 (miliar), hanya Rp 5 miliar, itu hak dia. Tapi kalau dari saya pemberian murni Rp 60 miliar sesuai dengan yang pertama dia minta dan saya kabulkan kalau nggak kita polin. Dengan adanya pengancaman tersebut, saya mengatakan itu, sama istri saya sejak saat itu istri saya bilang jangan pernah ada ikut masuk di dalam suap-menyuap," jawab Ariyanto.

Uang Welcome Drink di Pusaran Suap Hakim

Jaksa lantas mencecar pengacara Ariyanto Bakri soal uang 'welcome drink' dan 'baca berkas' dalam kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi ekspor crude palm oil atau bahan baku minyak goreng. Ariyanto mengatakan uang 'welcome drink' itu senilai USD 5.000 atau sekitar Rp 75 juta.

Ariyanto menyebut istilah uang 'welcome drink' merupakan istilah yang dia berikan, sementara Wahyu menyebutnya dengan istilah uang 'baca berkas'. Ariyanto mengatakan nilainya sekitar USD 5.000.

"Ada istilah yang Saksi sebutkan welcome drink, (USD) 5.000. Ada istilah yang digunakan, uang yang Saksi berikan kepada Wahyu itu uang baca berkas, dengan objek yang sama uang, satu, uang baca berkas, satu, welcome drink. Itu menurut Saksi dan istilah menurut dari penerima di situ uang baca berkas, (USD) 5.000 menurut Saksi itu berapa kalau dirupiahkan?" tanya jaksa.

"Dengan asumsi (kurs) Rp 15 ribu, tidak sampai Rp 100 juta mungkin," jawab Ariyanto.

Ariyanto mengklaim sudah menyerahkan uang Rp 60 miliar kepada Wahyu untuk pengurusan perkara migor tersebut. Dia mengakui ada penyerahan lain berupa uang 'welcome drink'.

"Saya katakan tadi Rp 60 miliar sudah clear, tinggal yang uang baca berkas. Silakan," ujar jaksa.

"Kalau mengenai uang baca berkas, itu istilah-istilah ya, Pak ya," jawab Ariyanto.

Uang 'Welcome Drink' Senilai Rp 75 Juta

Hakim lalu mengambil alih tanya jawab. Hakim meminta Ariyanto mengkonversi nilai uang itu ke rupiah. Ariyanto mengatakan nilainya sekitar Rp 75 juta.

"Pertanyaannya USD 5.000 itu kalau dirupiahkan berapa?" tanya ketua majelis hakim Effendi.

"Tidak sampai Rp 100 juta, (kurs) Rp 15 (ribu) kali 5 lah. Dengan asumsi waktu itu (kurs) Rp 15 ribu per dolar, Pak. Oh maaf, Rp 75 juta, Pak, Rp 75 juta," ujar Ariyanto.

Jaksa juga bertanya soal pemesanan tiket ke Bali Golf. Ariyanto mengatakan pembelian itu dibatalkan.

"Yang memesan tiket untuk pembelian ke Bali Golf, Wahyu meminta kepada Saksi, kan seperti itu. Kemudian Saksi meminta kepada Titin untuk dibelikan, terjadilah dibelikan?" tanya jaksa.

"Setahu saya yang dibelikan untuk diganti, di-reimburse itu dibatalkan, Pak, setahu saya," jawab Ariyanto.

Jaksa bertanya apa alasan pembatalan tiket tersebut. Ariyanto mengatakan pembatalan dilakukan atas inisiatif Marcella Santoso.

"Bukan reimburse, tiket yang sudah dibeli di-refund, apa penyebabnya? Bukan reimburse, saya tidak menyebutkan reimburse. Pembatalan, di-refund tiket apa penyebabnya?" tanya jaksa.

"Itu atas inisiatif Marcella, mungkin dalam catatan Marcella, tidak mau ada intrik-intrik di belakang persidangan yang normal itu ada suap-menyuap," jawab Ariyanto.

Dalam surat dakwaan jaksa, dari total suap Rp 40 miliar, Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.

Simak juga Video: Reaksi Eks Ketua PN Jaksel saat Terima Uang Suap Kasus Migor
Halaman 4 dari 4
(ygs/ygs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads