Putri Bungsu Rokhmin Pingsan Ayahnya Divonis 7 Tahun
Senin, 23 Jul 2007 13:52 WIB
Jakarta - Gadis berusia sekitar 15 tahun itu tampak sangat terpukul mendengar vonis 7 tahun untuk ayahnya, Rokhmin Dahuri. Brukk!! Dia pun pingsan.Putri bungsu Rokhmin bernama Nia itu buru-buru dibawa keluar dari ruangan sidang di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/7/2007).Bukan hanya Nia saja yang pingsan. Seorang ibu pengunjung sidang pun tak sadarkan diri setelah meneriakkan kekecewaannya atas putusan hakim. "Ini tidak adil," teriak ibu berkerudung itu sebelum jatuh pingsan.Diduga, dia pingsan karena berdesak-desakkan dengan puluhan pengunjung sidang lainnya. Apalagi ruang sidang juga terasa sangat pengap lantaran dipenuhi orang.Majelis hakim yang dipimpin Mansyurdin Chaniago menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan harus membayar uang pengganti Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan penjara. Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 6 tahun.Atas putusan itu, Rokhmin mengajukan banding. Sedangkan para pendukung Rokhmin yang kecewa sempat mengamuk di ruang sidang. Para pndukung yang sebagian besar adalah nelayan itu pun berniat akan memblokir jalur Pantura.
(nvt/umi)











































