Sipir Penolong Gunawan Santoso Divonis 2 Tahun Penjara
Senin, 23 Jul 2007 13:52 WIB
Jakarta - Wahyudin, si sipir LP Cipinang yang berhasil diperdaya Gunawan Santoso tidak dimutasi ke LP Balikpapan. Penjaga LP Cipinang itu kini menghuni LP Tangerang sebagai pesakitan.Menurut Kepala Divisi Kemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM DKI Jakarta Gusti Tamarjaya menyatakan, pada 2006 Wahyudin telah divonis PN Jakrta Timur selama 2 tahun. Vonis itu dijatuhkan atas kesalahannya menjadi kaki tangan buronan licin Gunawan Santoso."Dia tidak dimutasi, tapi dipecat dan divonis dua tahun penjara," katanya saat dihubungi wartawan, Senin (23/7/2007). "Jadi tidak benar dia dimutasi. Dia ditahan di LP Tangerang," tambahnya.Wahyudin membantu Gunawan meloloskan diri dari LP Narkotika Cipinang dengan menggandakan kunci. Dia diiming-imingi akan dibuatkan tempat biliar dan warung internet. Dia bahkan sempat menerima uang Rp 2,5 juta.
(ana/sss)











































