MA Siap Pertimbangkan Grasi Terpidana KPU

MA Siap Pertimbangkan Grasi Terpidana KPU

- detikNews
Senin, 23 Jul 2007 13:42 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) siap memberikan pertimbangan jika anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menjadi terpidana kasus korupsi KPU mengajukan grasi ke presiden. Namun MA masih belum menerima permohonan tersebut."Kita akan lihat kenapa mereka meminta grasi. Itu tentu saja setelah mengajukan permohonannya ke presiden," kata Ketua MA Bagir Manan di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (23/7/2007).Bagir menjelaskan, pemberian pertimbangan atas grasi itu sudah menjadi kewenangan MA sebelum diputuskan oleh presiden."Sebelum presiden memberikan grasi, tentu presiden akan minta pertimbangan dari kita. Dan itu sudah menjadi tanggung jawab dari MA untuk memberikan pertimbangan ke presiden," ujar Bagir.Meski demikian, Bagir menyatakan MA belum menerima permintaan dari presiden atas permintaan para terpidana tersebut. "Kan mereka belum meminta ke presiden, jadi kita masih menunggu dari mereka (para terpidana)," tuturnya.Saat ini, 5 anggota KPU memiliki status sebagai terpidana dalam kasus korupsi KPU dalam Pemilu 2004. Mereka adalah ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin, anggota KPU Daan Dimara, Rusadi Kantaprawira, dan Mulyana W Kusumah, serta mantan Sekjen KPU Safder Yussac. (nwk/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads