Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi wacana pemerintah terkait penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pembelian LPG 3 kg bersubsidi. Puan menyebut perlu ada kajian menyeluruh dan lintas sektor terkait kebijakan tersebut.
"Kami mendukung upaya pemerintah untuk memastikan subsidi energi, termasuk LPG 3 kg, dapat disalurkan tepat sasaran. Maka dari itu, kajian yang menyeluruh dan lintas sektor menjadi sangat penting, agar kebijakan ini tidak menimbulkan persoalan teknis maupun masalah sosial di kemudian hari," kata Puan dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).
Puan mengatakan setiap kebijakan harus dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan. Menurut dia, keputusan dari pemerintah terkait LPG 3 kg harus adil dan transparan.
"DPR RI siap menjadi mitra kritis bagi pemerintah dalam memastikan kebijakan ini berjalan dengan adil, transparan, dan tidak menimbulkan kerumitan baru bagi rakyat kecil," ucapnya.
Dia menekankan pentingnya sosialisasi yang masif dan edukatif sebelum kebijakan diberlakukan. Ketua DPP PDIP ini menyebut masih ada temuan penyaluran subsidi gas yang kurang tepat.
"Kita tahu banyak masyarakat yang tidak berhak memperoleh gas subsidi justru memanfaatkannya. Maka sistem berbasis NIK dapat menjadi alat bantu untuk memperbaiki akurasi penyaluran, asalkan diterapkan dengan pendekatan yang tepat," ujar Puan.
"Pemerintah perlu sosialisasi dengan baik kepada masyarakat mengenai alasan perubahan sistem ini, sekaligus memberikan edukasi maksimal kepada rakyat bahwa subsidi energi harus digunakan oleh mereka yang benar-benar membutuhkan. Tanpa pemahaman yang utuh dari masyarakat, kebijakan seperti ini bisa menimbulkan resistensi," tambahnya.
Diketahui, pemerintah akan mewajibkan masyarakat yang membeli LPG 3 kg menggunakan NIK yang tercantum di kartu tanda kependudukan (KTP) mulai tahun depan. Skema ini dilakukan agar subsidi tepat sasaran.
"Oh iya, iya, yang jelas semakin ke sini kan subsidi harusnya semakin tertata, pokoknya gitu. Gimana caranya menata ya salah satunya dengan itu (NIK)," kata Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tri Winarno, dilansir detikFinance, saat ditanya terkait pernyataan Menteri ESDM soal bakal wajibkan masyarakat beli LPG 3 kg menggunakan NIK beberapa waktu lalu.
Adapun ketika ditanya terkait dengan apakah masyarakat yang tidak terdaftar dalam sistem penerima subsidi tidak akan bisa lagi membeli LPG 3 kg mulai tahun depan. "Iya, maksudnya gitu," ujarnya singkat.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bicara soal skema penyaluran subsidi energi, khususnya komoditas LPG tahun depan. Dalam RAPBN 2026, subsidi akan tetap berbasis pada komoditas meskipun ada wacana mengubah subsidi menjadi berbasis penerima.
Pendataan subsidi lewat NIK untuk LPG disebut Bahlil juga akan dimulai tahun depan. Dia meminta kesadaran untuk masyarakat mampu tak ikut mengonsumsi LPG subsidi.
"Jadi ya kalian jangan pakai LPG 3 kg lah, desil 8, 9, 10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah harusnya," sebut Bahlil.
Simak juga Video '2023 Tak Semua Orang Bisa Beli LPG 3 Kg, Beli Pakai KTP':
(amw/fas)