Tim Kampanye Fauzi Bantah Pawai Sepihak Langgar UU

Tim Kampanye Fauzi Bantah Pawai Sepihak Langgar UU

- detikNews
Senin, 23 Jul 2007 13:26 WIB
Jakarta - Tim kampanye Fauzi Bowo-Prijanto membantah melanggar UU karena melakukan pawai sendirian tanpa pasangan Adang Daradjatun-Dani Anwar. Panwasda DKI Jakarta dinilai tidak bisa menafsirkan UU."Karnaval ini diselenggarakan oleh KPUD dan berdasarkan proses kesepakatan yang telah dibuat antara tim dua pasang calon. Jadi kami tidak melakukan pelanggaran," tegas Wakil Ketua Tim Kampanye Fauzi-Prijanto, Idrus Marham.Dia menyampaikan bantahan tersebut di Fauzi Bowo Center, Jalan Diponegoro 63, Jakarta, Senin (23/7/2007).Idrus mengatakan, melalui karnaval tersebut, timnya ingin menunjukkan kepada warga DKI bahwa dukungan 20 parpol terhadap Fauzi bukan sekadar kata-kata, tapi merupakan bukti yang riil.Hal itu ditunjukkan melalui 20 mobil hias yang menggambarkan perwakilan setiap parpol.Sementara Ketua Advokasi Tim Kampanye Fauzi-Prijanto, Ahmad Yani, menambahkan, pernyataan Panwasda bahwa karnaval yang diselenggarakan KPUD melanggar pasal 78 huruf j UU 32/2004 keliru."Pasal 78 tidak ada huruf, tapi ayat, bahkan ayat 1-10 tidak ada yang mengungkapkan soal larangan itu. Jadi pasal ini tidak kontekstual. Jadi kami tidak mungkin melanggar," katanya.Menurutnya, Panwas tidak punya otoritas menafsirkan UU. Kewenangan Panwas hanya mengawasi pelaksanaan pilkada. "Jadi Panwas tidak bisa mengatakan jika ini melanggar," tegasnya. (umi/sss)


Berita Terkait