Calon Independen Bisa Ikut, Pilkada DKI Sebaiknya Ditunda

Calon Independen Bisa Ikut, Pilkada DKI Sebaiknya Ditunda

- detikNews
Senin, 23 Jul 2007 13:13 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi memutuskan calon independen boleh maju dalam Pilkada. Lalu bagaimana dengan pilkada DKI Jakarta yang sedang berlangsung saat ini?Pengamat politik Fajroel Rachman mengatakan, Pilkada DKI Jakarta sebaiknya ditunda agar calon independen bisa berpartisipasi."Apakah mau menjalankan pilkada Jakarta dengan cacat hukum, tidak sesuai dengan UU 32/2004 yang baru dan inkonstitusional," kata Fajroel Rachman usai putusan sidang judicial review UU Pemilu di Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (23/7/2007).Fajroel menilai, pilkada DKI Jakarta masih belum selesai. Menurutnya, saat ini pilkada bisa ditunda karena masih dalam proses. "Dalam versi UU, kami berdiskusi, pilkada selesai itu kalau sudah dilantik. Sekarang kan belum," kata dia.Oleh karena itu, Fajrul berencana hari ini akan ke KPUD DKI untuk menginformasikan hal itu.Soal mekanismenya bagaimana supaya calon independen bisa ikut Pilkada DKI, Fajrul mengatakan akan mendiskusikannya dengan KPUD. "Nanti akan kita diskusikan dengan KPUD," janji dia.Pilkada DKI Jakarta menurut Fadjroel, dapat digunakan sebagai contoh pelaksanaan UU Pemda yang baru."Mestinya pilkada Jakarta memberi contoh bagaimana menjalankan UU Pemda yang baru. Apa salahnya ditunda satu bulan lagi," pungkasnya. (anw/ana)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads