Kasus Tommy Jadi Novum Gunawan

Kasus Tommy Jadi Novum Gunawan

- detikNews
Senin, 23 Jul 2007 13:00 WIB
Jakarta - Kasusnya sama dengan Gunawan Santoso, tapi sang terdakwa, yakni Tommy Soeharto, tidak dihukum mati. Perbedaan ini akan dijadikan bukti baru alias novum untuk mengajukan peninjauan kembali (PK)."Novum kita adalah perbandingan hukum dari pengadilan lain, soal perkara pembunuhan. Di kasus yang lain itu, terdakwanya tidak dihukum mati. Itulah novum kita," ujar kuasa hukum Gunawan, Alamsyah Hanafiah, di Polda Metro Jaya, Jl Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (23/7/2007).Meski tidak mengatakan secara gamblang, namun penjelasan Alamsyah mengarah pada kasus pembunuhan yang melibatkan Tommy Soeharto."Jadi sama dengan pembunuhan hakim agung. Itu sama-sama mengunakan pistol, sama-sama menyuruh orang lain. Tapi kan ternyata tidak dihukum mati," lanjutnya.Selama di Polda Metro Jaya, Gunawan diperiksa soal apa?"Saya belum banyak bicara dengan Gunawan, tapi pemeriksaan seputar dari mana dia mendapatkan paspor dan KTP," pungkas Alamsyah.Tommy Soeharto menjadi otak pembunuhan hakim agung Syafiuddin Kartasasmita dan kepemilikan senjata api. Dia menggunakan pembunuh bayaran yang merupakan personel Marinir. Tommy divonis 10 tahun penjara. Tiap tahun mendapat korting 5 bulan, Tommy hanya sekitar 6 tahun berdomisili di hotel prodeo di LP Nusakambangan dan LP Cipinang. (nvt/sss)


Berita Terkait