Pria yang Paksa Dokter RSUD Sekayu Buka Masker Ditetapkan Jadi Tersangka

Pria yang Paksa Dokter RSUD Sekayu Buka Masker Ditetapkan Jadi Tersangka

Irawan - detikNews
Rabu, 27 Agu 2025 11:28 WIB
Ilustrasi Garis Polisi
Ilustrasi garis polisi (Ari Saputra/detikcom)
Musi Banyuasin -

Pria bernama Siswandi yang memaksa dokter RSUD Sekayu, dr Syahpri Putra Wangsa, untuk membuka masker ditetapkan sebagai tersangka. Siswandi langsung ditahan di Polres Muba.

Dilansir detiksumbagsel, Rabu (27/8/2025), Kasi Humas Polres Muba Iptu S Hutahean membenarkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Siswandi yang dilakukan penyidik Reskrim Polres Muba.

"Ya benar, satu orang terduga pelaku atas nama Siswandi sudah ditetapkan tersangka dan ditahan sejak Senin malam, orang yang memaksa tenaga medis membuka masker," katanya, Rabu (27/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, pihak kepolisian masih menunggu arahan lanjutan terkait status hukum pelaku. "Kami terus berkoordinasi dengan penyidik dan pimpinan. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak mudah terprovokasi, beri kesempatan penegak hukum menyelesaikan perkara ini," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya, Siswandi terancam Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Sebelumnya, video dr Syahpri dimarahi oleh keluarga pasien viral di media sosial. Keluarga pasien tampak emosi dan memaksa dokter membuka masker di hadapan pasien wanita yang tengah terbaring.

Simak selengkapnya di sini

Simak juga Video: Menkes soal Keluarga Pasien TBC Paksa Dokter Buka Masker

(isa/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads