Polisi menangkap 63 pengedar narkoba jenis sabu hingga ekstasi di Cilegon, Banten. Polisi juga menyita ratusan gram sabu dari para tersangka.
"Penangkapan ini dan proses penyidikannya mulai periode Januari-Agustus 2025, jadi total kurang lebih 63 orang dengan 61 pria, dua orang wanita," kata Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Silitonga di Cilegon, Rabu (26/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menyita beberapa barang bukti. Antara lain 632,75 gram sabu, 100 butir ekstasi, hingga obat keras Tramadol-Hexymer sebanyak 275 butir.
"Terhadap tersangka ini kita akan proses dan beberapa sudah ada yang tahap 2 berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan selanjutnya akan diproses penuntutan di pengadilan," katanya.
Para pengedar sabu itu diduga mendapat barang dari media sosial. Mereka disebut bertransaksi lewat media sosial lalu mengambil barang haram tersebut di lokasi yang telah ditentukan.
"Yang jelas peran dari masing-masing ada yang menggunakan medsos kemudian dikembangkan, kemudian kita kenakan pasal pengedar," katanya.
Dia mengatakan para tersangka punya peran yang berbeda-beda. Dia mengatakan ada tersangka yang bertugas berkomunikasi via media sosial, ada yang bertugas mengepak barang dan ada yang mencari pembeli.
"Ada yang melakukan memecah, mengurai, mencari pembeli, kemudian mendapatkan dari akun medsos yang ada yang jelas bagian dari sindikat," ujarnya.
(haf/haf)