Parlemen mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang sehingga Badan Penyelenggara (BP) Haji kini Kementerian Haji dan Umrah. Sejumlah hal pengurusan haji akan berubah dan hijrah dari sebelumnya.
Pengesahan UU Haji dalam rapat paripurna ke-4 DPR masa persidangan tahun 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8). Rapat dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, hingga Saan Mustopa.
Rapat paripurna pengesahan revisi UU Haji dan Umrah ini turut dihadiri perwakilan pemerintah, yakni Menag Nasaruddin Umar hingga Menkum Supratman Andi Agtas. Menkum Supratman menyampaikan pandangan akhir pemerintah dalam rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agenda awal rapat, pimpinan DPR memberi waktu kepada Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyampaikan laporan revisi UU Haji ke seluruh peserta rapat. Marwan menyampaikan sejumlah poin substansi dalam rangka memperkuat pelaksanaan ibadah haji dan umrah.
Setelah Marwan menyampaikan laporan Komisi VIII DPR, Cucun menanyakan kepada seluruh anggota Dewan apakah revisi UU Haji tersebut dapat disetujui menjadi undang-undang. Seluruh anggota menyatakan setuju.
"Tibalah saatnya. Kami minta persetujuan fraksi-fraksi apakah rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Cucun dalam rapat.
"Setuju," jawab peserta sidang diikuti ketukan palu Cucun.
BP Haji Jadi Kementerian Haji, Tunggu Keppres
Pengesahan UU Haji yang terbaru menandakan BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Menkum Supratman Andi Agtas mengatakan pembentukan Kementerian Haji secara resmi menunggu Keputusan Presiden (Keppres) Prabowo Subianto.
"Nanti kalau Kementerian Haji kan sudah diputuskan tadi di rapat paripurna. Undang-undangnya sudah disetujui, tinggal menunggu pengundangan dan selanjutnya nanti menunggu keputusan Bapak Presiden," kata Supratman usai paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8).
Supratman mengatakan UU Kementerian Negara tak akan direvisi setelah Kementerian Haji disahkan. Supratman menyebut UU Kementerian Negara tidak membatasi jumlah kementerian.
"Nggak perlu dong (revisi), kan Undang-Undang Kementerian Negara kan tidak membatasi, ya kan," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyerahkan pembentukan Kementerian Haji kepada pemerintah. Dasco mengatakan proses pembahasan serta pengesahan UU Haji dan Umrah telah selesai di DPR.
"Kita akan serahkan kepada pemerintah nanti, bagaimana pemerintah mengaturnya, mengenai jumlah kementerian, apakah ada yang ditambah, kemudian ada yang dikurangi, atau kemudian ada yang digabung kita serahkan kepada pemerintah," ujar Dasco.
Anggaran Haji Geser ke Kementerian Haji
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mengatakan anggaran haji di Kementerian Agama (Kemenag) akan berpindah ke Kementerian Haji. Hilman mengatakan anggaran Kementerian Haji telah dipersiapkan.
"Kan sudah disiapkan juga. Disampaikan juga kan dalam undang-undangnya, termasuk anggaran tahun depan. Waktu penyusunan penganggaran, DPR kan sudah disiapkan skenario andaikan ada perubahan di tahun depan," kata Hilman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8).
"Ketika ada pembahasan lagi misalnya nih bulan depan, ya langsung bergeser," sambungnya.
![]() |
Pegawai Ditjen PHU Hijrah ke Kementerian Haji
Selain itu, Hilman mengatakan pegawai Direktorat Jenderal PHU pun akan turut bergeser ke Kementerian Haji. Hilman mengatakan semua persoalan haji di Kemenag akan otomatis dialihkan ke Kementerian Haji.
"Seluruh urusan haji akan bergeser ke Kementerian Haji dan Umrah," ujarnya.
Hilman mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu Keppres Prabowo. Dia mengatakan, setelah keppres terbit, sumber daya manusia hingga anggaran di Kemenag mulai berpindah.
"Secara normatif, ya, ada pergeseran ke kementerian yang menangani urusan haji dan umrah, tapi apakah semuanya atau tidak," ujarnya.
Perubahan Organisasi hingga Level Daerah
Hilman mengatakan saat ini pihaknya juga tengah mempersiapkan perubahan organisasi level provinsi hingga kabupaten. Khususnya menghitung infrastruktur hingga fasilitas.
"Karena selama ini kan di tingkat provinsi misalnya itu kan ada kepala bidang haji dan umrah, nah itu nanti bergeser, tapi kan SOTK-nya belum terbentuk seperti apa," ujarnya.
"Struktur Kementerian Haji dan Umrah ini di tingkat provinsinya seperti apa, apa bentuk kanwil, apa bentuk kepala kantor daerah haji dan umrah, itu kan menunggu juga dengan MenPAN-RB akan seperti apa, tapi proses ini sudah kita siapkan," imbuh dia.
![]() |
Simak Video: DPR Sahkan RUU Haji Jadi UU, BP Haji Resmi Jadi Kementerian