Penjelasan soal Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta Hanya Sampai Oktober 2025

Anggi Muliawati, Adrial akbar - detikNews
Rabu, 27 Agu 2025 07:00 WIB
Foto: Ilustrasi Kompleks Parlemen (DPR, MPR, DPD) (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Tunjangan rumah anggota dewan sebesar Rp 50 juta per bulan menuai kritik. Namun, tunjangan rumah ini disebut hanya sampai Oktober 2025.

Adapun sejumlah anggota DPR menanggapi ini. Tanggapan salah satunya disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Ia meminta masyarakat untuk tidak melihat nominalnya yang dianggap fantastis.

"Jadi jangan dilihat karena nilai uangnya, wow, fantastis. Nggak, itu biasa sebenarnya. Cuman kan ada orang yang nggak senang, wow gila DPR semau-maunya gitu. Dapet duit senang-enaknya ngelakuin hal. Nggak," ujar Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).

Ia menyebut anggota DPR akan membagi rezeki yang dipunya kepada masyarakat. Namun, ia memandang 580 anggota dewan pasti memiliki cara tersendiri dalam mendistribusikan hal tersebut.

"Kita-kita orang adalah perwakilan yang dinamai adalah pejabat publik yang juga digaji oleh masyarakat. Uangnya pasti kembali ke masyarakat. Tanpa perlu dikasih tahu ya ini uangnya, uang gajian gue, gue kasih ya sama kalian. Nggak perlu," kara Legislator NasDem ini.

"Jadi tangan kanan memberi, tangan kiri ya diumpetin lah ceritanya. Itu istilah.Tapi lagi-lagi, teman-teman anggota DPR 580 anggota DPR ini adalah punya empati keberpihakan kepada masyarakat dengan caranya masing-masing," tambahnya.




(rdp/rdp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork