Penjelasan soal Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta Hanya Sampai Oktober 2025

Penjelasan soal Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta Hanya Sampai Oktober 2025

Anggi Muliawati, Adrial akbar - detikNews
Rabu, 27 Agu 2025 07:00 WIB
Gedung DPR
Foto: Ilustrasi Kompleks Parlemen (DPR, MPR, DPD) (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Tunjangan rumah anggota dewan sebesar Rp 50 juta per bulan menuai kritik. Namun, tunjangan rumah ini disebut hanya sampai Oktober 2025.

Adapun sejumlah anggota DPR menanggapi ini. Tanggapan salah satunya disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Ia meminta masyarakat untuk tidak melihat nominalnya yang dianggap fantastis.

"Jadi jangan dilihat karena nilai uangnya, wow, fantastis. Nggak, itu biasa sebenarnya. Cuman kan ada orang yang nggak senang, wow gila DPR semau-maunya gitu. Dapet duit senang-enaknya ngelakuin hal. Nggak," ujar Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Ia menyebut anggota DPR akan membagi rezeki yang dipunya kepada masyarakat. Namun, ia memandang 580 anggota dewan pasti memiliki cara tersendiri dalam mendistribusikan hal tersebut.

"Kita-kita orang adalah perwakilan yang dinamai adalah pejabat publik yang juga digaji oleh masyarakat. Uangnya pasti kembali ke masyarakat. Tanpa perlu dikasih tahu ya ini uangnya, uang gajian gue, gue kasih ya sama kalian. Nggak perlu," kara Legislator NasDem ini.

"Jadi tangan kanan memberi, tangan kiri ya diumpetin lah ceritanya. Itu istilah.Tapi lagi-lagi, teman-teman anggota DPR 580 anggota DPR ini adalah punya empati keberpihakan kepada masyarakat dengan caranya masing-masing," tambahnya.

Tunjangan Lebih Hemat

Ia menilai tunjangan yang didapat oleh anggota DPR RI lebih hemat daripada rumah dinas yang sebelumnya didapat. Sahroni menyebut biaya perawatan rumah dinas jika dikalkulasi lebih besar dari Rp 50 juta.

"Kalau dikasih fasilitas rumah, itu biayanya akan lebih mungkin 10 kali lipat dari yang dikasih tunjangan kepada anggota DPR, sebanyak Rp 50 juta. Kenapa, karena biaya perawatan itu tak terhingga, banyak rusak AC-lah, perlengkapan di dalamnya. Kenapa waktu itu banyak yang dikasih masukan, lebih baik dikasih tunjangan tunai. Dimana tidak memberatkan negara, agar posisinya tidak, anggaran negaranya tidak terganggu," kata dia.

Ia mengatakan permasalahan yang didapat dari rumah dinas sebelumnya juga beragam. Sahroni mengatakan jika terus menerus perawatan itu dilakukan maka pengeluaran akan lebih bengkak.

"Cuma ngurusin rumah jabatan DPR, 580 anggota DPR, kalau-kalau rumahnya, dia masing-masing beda-beda tuh kasusnya. Misalnya kayak gue, gue 3 periode tidak pernah rumah jabatan misalnya, nah itu biaya perbaikan terus dikerjain kalau ada kerusakan," kata Sahroni.

"Bayangin, kalau akhirnya terus-terusan setiap tahun demikian bengkak, makanya dikasih tunjangan tunai. Lebih ringan sebenarnya," imbuhnya.

Ketua DPR Janji Tampung Kritik

Ketua DPR RI Puan Maharani berjanji mendengarkan kritik mengenai tunjangan rumah anggota Dewan sebesar Rp 50 juta per bulan. Puan meminta kerja-kerja DPR diawasi.

"Apa pun, kami pimpinan DPR akan memperhatikan aspirasi dan apa yang disampaikan oleh masyarakat. Tolong selalu awasi kinerja dari kami di DPR. Kalau kemudian ada hal-hal yang memang dianggap masih belum sempurna, masih terlalu berlebihan, tentu saja kami akan mengevaluasi hal tersebut," kata Puan di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (21/8).

Perihal tunjangan ke anggota Dewan itu, telah melalui kajian sebaik-baiknya. Kajian itu telah disesuaikan dengan harga di Jakarta, tempat DPR berada.

"Itu sudah dikaji dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan kondisi ataupun harga yang ada di Jakarta karena kan kantornya ada di Jakarta," kata dia.

Puan Maharani di sidang tahunan bersama MPR-DPR-DPD (dok. YouTube Sekretariat Presiden)Puan Maharani di sidang tahunan bersama MPR-DPR-DPD (dok. YouTube Sekretariat Presiden)

"Namun hal tersebut sudah menjadi satu hal yang kami kaji dengan baik dan merupakan hal yang sudah dikaji untuk 580 anggota DPR yang datang dari 38 provinsi, " tambahnya.

Lebih lanjut, Puan juga menyampaikan tidak ada kenaikan gaji untuk DPR. Puan menegaskan DPR memang tidak mendapatkan lagi fasilitas rumah jabatan.

"Yang ada perubahan adalah sekarang semua anggota DPR tidak mendapat rumah jabatan di Kalibata. Karena semua rumah jabatan yang di Kalibata dan Ulujami sudah kami serahkan kepada pemerintah atau kepada negara," ungkapnya.

Tunjangan Hanya Sampai Oktober 2025

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga buka suara. Dasco menegaskan tunjangan itu hanya diberikan selama satu tahun alias hanya sampai Oktober 2025.

"Bahwa tunjangan perumahan itu pada saat anggota DPR dilantik bulan Oktober 2024 itu, anggota DPR sudah tidak mendapatkan fasilitas perumahan di Kalibata," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

"Sehingga dipandang perlu, untuk kemudian memberikan fasilitas rumah berupa dana untuk kontrak rumah," sambungnya.

Dasco menegaskan tunjangan rumah Rp 50 juta per bulan hanya diberikan mulai dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025. Nantinya, tunjangan perumahan yang diberikan selama satu tahun itu akan dipakai untuk mengontrak rumah selama 5 tahun.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025). (Foto: Anggi Muliawati/detikcom)

"Bahwa anggota DPR itu menerima, mendapatkan tunjangan perumahan setiap bulannya Rp 50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025, yang mana uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR 5 tahun, yaitu selama 2024 dan sampai dengan 2029," jelasnya.

"Jadi setelah Oktober 2025, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak menerima tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi," lanjut dia.

Tunjangan Perumahan Diangsur

Dasco mengatakan saat 2024, anggaran tunjangan perumahan tersebut belum tersedia sepenuhnya. Sebab itu, tunjangan perumahan diberikan secara angsuran.

"Jadi itu diangsur dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025, jadi setahun setiap bulannya Rp 50 juta yang akan dipakai untuk biaya kontrak selama 5 tahun," katanya.

Setelah November 2025, kata Dasco, anggota DPR tidak akan mendapatkan tunjangan perumahan lagi. Dasco mengatakan tunjangan tersebut murni untuk kebutuhan mengontrak anggota DPR.

"Ya mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas," paparnya.

"Jadi memang karena angggarannya tidak cukup untuk diberikan sekaligus, sehingga diangsur selama setahun, itu juga untuk kepentingan kontrak rumah anggota DPR selama 5 tahun," sambung Dasco.

Asal-usul Nilai Tunjangan

Lebih lanjut, Dasco mengaku tak memahami pasti mengenai asal mula angka Rp 50 juta. Dia mengatakan angka-angka tersebut biasanya berasal dari Menteri Keuangan dan Sekretariat Jenderal.

"Saya kurang jelas itu kemudian diputuskannya itu, biasanya diputuskannya di Menkeu, tapi kemudian usulannya kemungkinan dari Sekretariat Jenderal dengan pertimbangan, dengan itung-itungan sewa harga, harga sewa rumah di Jakarta untuk selama 5 tahun ya, selama 5 tahun," tuturnya.

Dia juga menjelaskan terkait pernyataan viral anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin yang menyebut gaji bersih yang didapat anggota DPR setiap bulan mencapai Rp 100 juta. Dasco menegaskan angka tersebut didapatkan lantaran digabung dengan tunjangan perumahan.

"Kemarin itu kan yang disampaikan oleh salah satu anggota dewan itu karena digabung dengan tunjangan perumahan. Tunjangan perumahan yang tadi sudah saya sampaikan. Nah tetapi kalau tunjangan perumahan itu sudah hilang, ya kan tidak segitu besar lagi," tandasnya.

Simak Video Dasco: Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta Cuma Sampai Oktober 2025
Halaman 4 dari 6
(rdp/rdp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads