BPH Jadi Kementerian, Legislator Minta Masalah Kuota-Pengelolaan Dana Dibenahi

BPH Jadi Kementerian, Legislator Minta Masalah Kuota-Pengelolaan Dana Dibenahi

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 27 Agu 2025 06:52 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina (Adrial/detikcom)
Foto: Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Selly Andriany Gantina mengingatkan persoalan fundamental usai pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Dia meminta kementerian baru itu harus bisa menyelesaikan masalah kuota hingga pengelolaan dana haji.

"Kementerian baru ini harus mampu menjawab persoalan fundamental yang selama ini menjadi perhatian jamaah, mulai dari kepastian kuota, efisiensi penerbangan, kualitas akomodasi dan konsumsi, hingga transparansi dalam pengelolaan dana haji. Reformasi manajemen yang profesional dan akuntabel menjadi kunci agar perubahan ini benar-benar berdampak positif bagi jamaah," kata Selly Andriany saat dihubungi, Rabu (27/8/2025).

Selly meminta pembentukan kementerian jadi momentum perbaikan sistem secara menyeluruh. Dia juga mengingatkan pentingnya penyiapan standar pelayanan minimal (SPM) yang jelas dan terukur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga jemaah haji memperoleh kepastian hak atas layanan sejak keberangkatan, saat berada di tanah suci, hingga kembali ke tanah air. Kami akan mengawal agar setiap kebijakan yang diambil oleh Kementerian Haji dan Umrah berpihak pada jamaah, bukan semata-mata menambah lapisan birokrasi," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Selly menyebut perubahan Badan Pengelola Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah menjadi langkah strategis. Dia yakin, Kementerian Haji dan Umrah juga bisa memperkuat hubungan diplomasi antara negara Indonesia dan Arab Saudi.

"Posisi Indonesia akan lebih kuat dalam menjalin diplomasi dengan Pemerintah Arab Saudi, mengingat penyelenggaraan ibadah haji sangat erat kaitannya dengan hubungan antarnegara, menuju Visi Saudi 2030 dan terwujudnya ekosistem ekonomi haji seperti yang digaungkan Presiden Prabowo dengan Kampung Haji Indonesia. Hal ini sekaligus menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memastikan pelayanan haji yang lebih berdaulat," jelasnya.

Diketahui DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang ini menjadi landasan perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Persetujuan ini diambil dalam rapat paripurna ke-4 DPR masa persidangan tahun 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8). Pengesahan UU tersebut membuat urusan haji dan umrah, yang selama ini berada di Kementerian Agama, bakal beralih ke Kementerian Haji dan Umrah.

Simak Video: DPR Sahkan RUU Haji Jadi UU, BP Haji Resmi Jadi Kementerian

(wnv/eva)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads