Rokhmin: Apa yang Saya Lakukan Juga Dilakukan Freddy

Rokhmin: Apa yang Saya Lakukan Juga Dilakukan Freddy

- detikNews
Senin, 23 Jul 2007 07:15 WIB
Jakarta - Rokhmin Dahuri menghadapi vonis. Dia mengaku tidak mempesiapkan hal khusus, hanya saja apa pun keputusan hakim, Rokhmin meminta keadilan."Apa pun yang dilakukan Rokhmin juga dilakukan Freddy Numberi (Menteri Kelautan dan Perikanan). Dia menggunakan dana yang sama, bahkan hingga November 2006," kata Rokhmin saat dihubungi detikcom, Senin (23/7/2007).Menurut dia apabila ternyata menteri penerusnya itu tidak diproses seperti dirinya, rokhmin merasa ketidakadilan jatuh kepadanya. "Ini bukti diskriminasi, saya kasihan dengan negara," imbuhnya.Lebih lanjut Rokhmin merasa dirinya hanyalah korban dari sebuah sistem. "Hal seperti ini sejak ada dari dahulu, sejak zaman orde baru sampai sekarang di semua departemen. Ini kesalahan sistem," tandasnya. Siap BandingRokhmin menambahkan, bila memang nanti vonis bersalah jatuh kepadanya, dirinya siap melakukan perlawanan. "Saya akan banding," tegasnya.Jaksa penuntut umum (JPU) Tumpak Simanjuntak meminta supaya majelis hakim yang mengadili menghukum terdakwa Rokhmin Dahuri berupa pidana penjara 6 tahun dikurang masa kurungan ditambah denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.Rokhmin sebelumnya dikenakan dakwaan kombinasi. Namun Rokhmin hanya dikenakan dakwaan kesatu kedua dan dakwaan kedua yang sama-sama adalah pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu jo pasal 65 ayat 1 KUHP.Rokhmin berdasarkan dakwaan kesatu kedua dinyatakan JPU terbukti memungut dana nonbujeter Rp 11,5 miliar yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi. Sementara berdasarkan dakwaan kedua, Rokhmin dinyatakan menerima US$ 5.000, 400.000 Dollar Singapura, sebuah mobil Toyota Camry dan lain-lain selama menjabat menteri antara tahun 2001-2004. (ndr/fiq)


Berita Terkait