Putusan Nasib Calon Independen Dibacakan MK pukul 10.00 WIB

Putusan Nasib Calon Independen Dibacakan MK pukul 10.00 WIB

- detikNews
Senin, 23 Jul 2007 07:06 WIB
Jakarta - Saat para cagub DKI berpawai, nasib mereka yang ingin bertarung lewat jalur independen bakal ditentukan. MK bakal membacakan putusan atas uji materiil UU 32/2004 tentang Pemda pukul 10.00 WIB.Sidang yang diketuai Ketua Majelis Hakim Jimly Asshiddiqie itu digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (23/7/2007). Uji materiil ini diajukan oleh Lalu Ranggalawe, seorang anggota DPRD dari Lombok Tengah. Dia menilai, UU Pemda tersebut memasung minat orang untuk turut pemilihan kepala daerah (pilkada) dari jalur independen. UU 32 Tahun 2004 menyebutkan bahwa pilkada hanya bisa diikuti oleh calon yang didukung oleh parpol. Ini menjadi jalan buntu bagi calon independen untuk meramaikan pilkada.Pilkada DKI 2007 memang sudah menutup pintu bagi calon independen. Namun selamat menanti bagi mereka yang ingin bertarung pada pilkada di daerah lain. (fiq/ndr)


Berita Terkait