Hadapi Vonis, Rokhmin Kebanjiran Dukungan

Hadapi Vonis, Rokhmin Kebanjiran Dukungan

- detikNews
Senin, 23 Jul 2007 06:53 WIB
Jakarta - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri menghadapi vonis. Dukungan pun mengalir ke ponselnya. Baik dari tokoh maupun mantan pejabat."Sejak seminggu lalu baik melalu sms maupun telpon mereka mendukung saya. Mulai dari nelayan sampai pejabat seperti Basofi Sudirman, Komarudin Hidayat, dan Fadel Muhammad," kata Rokhmin Dahuri saat dihubungi detikcom Senin (23/7/2007).Menurut Rokhmin sidang rencananya akan digelar sekitar pukul 09.00 WIB, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (23/7/2007)."Seluruh keluarga dan ratusan nelayan pantura akan datang memberikan dukungan," imbuh Rokhmin.Lebih lanjut Rokhmin berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil. Dirinya pun hanya bisa berdoa dan berikhtiar diberikan keputusan yang terbaik."Tidak ada dana yang masuk ke kantong pribadi saya maupun disimpan di rekening pribadi. Ini yang menerima Sekjen dan disimpan di rekening departemen," tandasnya.Sebelumnya Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri dituntut 6 tahun penjara. Rokhmin dituntut telah menerima hadiah dalam kapasitasnya sebagai menteri.Jaksa penuntut umum (JPU) Tumpak Simanjuntak meminta supaya majelis hakim yang mengadili menghukum terdakwa Rokhmin Dahuri berupa pidana penjara 6 tahun dikurang masa kurungan ditambah denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.Rokhmin sebelumnya dikenakan dakwaan kombinasi. Namun Rokhmin hanya dikenakan dakwaan kesatu kedua dan dakwaan kedua yang sama-sama adalah pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu jo pasal 65 ayat 1 KUHP.Rokhmin berdasarkan dakwaan kesatu kedua dinyatakan JPU terbukti memungut dana nonbujeter Rp 11,5 miliar yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi. Sementara berdasarkan dakwaan kedua, Rokhmin dinyatakan menerima US$ 5.000, 400.000 Dollar Singapura, sebuah mobil Toyota Camry dan lain-lain selama menjabat menteri antara tahun 2001-2004. (ndr/fiq)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads