Menhut: Masak Bintang Satu Memanggil Jenderal
Minggu, 22 Jul 2007 19:42 WIB
Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Riau berencana memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) M.S. Ka'ban untuk dimintai keterangan dalam kasus penebangan liar. Sang menteri pun tidak berkeberatan dengan rencana itu. Dia juga menanggapi rencana pemeriksaan itu dengan guyonan."Ya namanya rencana boleh-boleh sajalah. Tapi masak Bintang Satu (Brigjen-pangkat kapolda Riau) memanggil Jenderal ? timpal Ka'ban dengan tawa lepas. Hal tersebut disampaikannya setelah menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti peresmian pembukaan workshop PBNU tentang menajemen pengelolaan hutan lestari dan pemberdayan masyarakat hutan di Istana Negara, Jakarta, Minggu (22/7/2007). Ka'ban lalu memberikan penjelasan terkait kebijakan kehutanan yang dilaksanakannya. Menurutnya apa yang dilakukannya merupakan kesinambungan dari program pemerintahan sebelumnya. Pihaknya pun melakukan revisi dan verifikasi terhadap seluruh ijin HPH yang dikeluarkan kepala daerah setempat. Dan untuk itu ada beberapa perubahan kehutanan dan pertambangan yang mendapat pengecualian atas pencabutan ijin HPH. Alasannya perusahaan-perusahaan itu telah memenuhi kewajiban penanaman kembali lahan HTI garapan mereka. "Itu sudah diverifikasi dan ada AMDAL-nya yang dilakukan di daerah. Karena semua proses dan syarat sudah terpenuhi. Kita juga punya kebijakan percepatan makanya kita berikan dispensasi," jelas Ka'ban. Selain itu dia mengingatkan agar 'peringatan obyektif' yang disampaikan WALHI terkait ijin bagi perusahaan pelaku ilegal logging di Riau tidak dipolitisasi dan menjadi alat provokasi. Menurutnya Presiden SBY juga sudah mengetahui dan melakukan konfirmasi langsung atas informasi tersebut. "Apa yang dilakukan WALHI itu tidak masalah buat saya. Tapi kalau dipolitisasi jadi alat provokasi dan kepentingan pembunuhan karakter (terhadap pejabat), itu tidak tepat. Saya akan melakukan perlawanan kalau tujuannya di luar konteks kontrol LSM," tandasnya.
(lh/ndr)











































