Pelanggar Pilkada DKI Diusulkan 'Ditilang' di Tempat
Minggu, 22 Jul 2007 18:57 WIB
Jakarta - Pemantau Khusus Pilkada (PKP) Jakarta mengusulkan agar polisi lebih aktif memantau Pilkada DKI. Polisi juga diminta tak hanya sekedar menjaga keamanan saja. Untuk itu PKP mengusulkan ada tilang atau penindakan di tempat bagi pelanggar aturan pilkada yang tertangkap basah."Kita menawarkan, mungkin enggak kalau kejahatan dalam Pilkada dilakukan proses hukum yang cepat ? Kan sudah ada contohnya, tilang itu bisa cepat," ujar Ketua PKP Adhie M Massardi di Sate Senayan, Jl Kebon Sirih, Jakarta, Minggu (22/7/2007).Tilang di tempat itu diusulkan, karena merujuk pada pemilu 2004 lalu, penyelesain pelanggaran pemilu yang diselesaikan oleh KPU dan Panwas selalu tidak tuntas."Diselesaikan setelah pemilu, dilupakan orang. Lalu hukumannya ringan, padahal suap di sepakbola saja sanksinya berat. Tidak boleh main lagi seumur hidup. Masa dalam proses politik untuk kesejahteraan rakyat, dilupakan begitu saja. Ini mencederai demokrasi," jelasnya.Perihal tilang di tempat untuk pelanggaran Pilkada ini diakuinya memang belum berpayung hukum. Namun, jika hal itu bisa dilakukan tanpa payung hukum, menurut Adhie tidak ada salahnya untuk dicoba.Selain itu jika ide ini ternyata tidak bisa dilakukan untuk Pilkada DKI Agustus mendatang, maka tilang di tempat ini akan dijadikan wacana dan motivasi sehingga nantinya bisa terlaksana pada Pilkada di daerah lain."Mungkin jadi motivasi saja kalau tidak bisa dijalankan di sini sekarang. Atau bisa dijalankan dalam situasi darurat tanpa payung hukum. Tapi kalau tidak, nanti bisa berlaku di daerah lain," ujarnya.Senin 23 Juli rencananya PKP akan bertemu dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Adang Firman untuk menyampaikan idenya ini.
(nwk/ndr)











































