Pemantau Pilkada Gandeng Polisi dan Jaksa Awasi Pemilu
Minggu, 22 Jul 2007 18:48 WIB
Jakarta - Pemantau Khusus Pilkada (PKP) dibentuk untuk mengawasi proses Pilkada DKI. Agar lebih mumpuni lembaga ini pun menggandeng aparat hukum untuk berperan serta melakukan pengawasan."Agar penegakan hukum pilkada tidak hanya di tangan KPU, KPUD, Panwas, dan Panwasda," kata Ketua PKP Adhie M Massardi di Sate Senayan, Jl Kebon Sirih, Jakarta, Minggu (22/7/2007).Menurut Adhie, PKP yang dibentuk pada 20 Juli 2007 lalu mengajak kerjasama polisi dan kejaksaan untuk ikut menindak pelanggaran yang terjadi dalam Pilkada DKI. "Sejak awal kita sudah lihat tanda-tanda akan tercederainya proses demokrasi di Ibukota. Padahal Jakarta jadi barometer dan acuan daerah lain di Indonesia," tutur Adhie.Tanda-tanda tidak beresnya itu, lanjut Adhie, mulai dari penetapan pasangan cagub-cawagub yang tidak jelas kriterianya, isu politik uang, kekacauan pengadaan logistik hingga pendaftaran pemilih tetap yang kontroversial."KPU lebih suka memilih kesibukan yang bersifat seremonial dibanding menanggapi protes Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang kontroversial," tegasnya.Mekanisme pengawasan yang akan dijalankan olek PKP nanti adalah membentuk posko darurat. Selain itu PKP akan memantau apa masyarakat mengadukan pelanggaran ke polisi serta melihat apakah polisi serius menanggapi pengaduan warga."Untuk itu kita minta polisi membuka pengaduan khusus tentang pilkada seperti sms khusus," tuturnya.Sementara itu, Wakil Ketua PKP Chotibul Umam Wiranu mengatakan beberapa titik rawan dalam pilkada antara lain, saat penghitungan suara, politik uang, dan pemilih ganda."Penghitungan suara itu beberapa pasti dimanipulasi. Tiap petugas di tempat pemungutan suara harus didampingi pengawas independen. pemilih ganda harus diawasi. Hal-hal itu dianggap biasa oleh Panwasda," tutur Chotibul
(nwk/ndr)











































