Tak Bisa Jadi Gubernur Kalau Cagub Tak Laporkan Dana Kampanye

Tak Bisa Jadi Gubernur Kalau Cagub Tak Laporkan Dana Kampanye

- detikNews
Minggu, 22 Jul 2007 16:44 WIB
Jakarta - Pasangan calon gubernur (cagub) yang tidak menyetorkan laporan penerimaaan dana kampanye, terancam tidak akan disahkan jika terpilih menjadi gubernur. Bahkan mereka pun terancam dibui 4 bulan dengan denda hingga Rp 1 miliar."Sesuai dengan pasal 116 UU 32/2004, bagi pasangan calon yang tidak melaporkan secara keseluruhan dana kampanye yang diterimanya, akan dikenakan pidana 2 atau 4 bulan dengan denda hingga Rp 1 miliar. Dengan sanksi itu, para calon pun tidak akan bisa dilantik jika terpilih nanti," kata Ketua Pokja Kampanye KPU DKI Jakarta M Taufik di kantor KPU DKI, Jl Budi Kemulyaan, Jakarta, Minggu (22/7/2007).Seluruh dana kampanye yang diterima pasangan cagub, lanjut Taufik, harus dilaporkan asal muasal dana itu."Bagi sumbangan di atas Rp 2,5 juta, identitas dan alamat pemberi sumbangan wajib dilaporkan ke KPU DKI. Jika di bawah itu, identitas penyumbang tidak perlu dilaporkan," jelasnya.Selain itu, aturan yang sudah disepakati, bahwa setiap penyumbang yang berasal dari perorangan, tidak boleh menyumbang lebih dari Rp 50 juta. Dan penyumbang yang berasal dari perusahaan swasta tidak boleh menyumbang lebih dari Rp 350 juta. Para pasangan cagub pun tak boleh menerima sumbangan dari pemerintah dan pihak asing."Para calon tidak diperbolehkan menerima sumbangan dari pemerintah, BUMN, BUMD, maupun badan usaha asing dan warga negara asing (WNA)," imbuh Taufik.M Taufik menjelaskan, pada 5 Agustus mendatang, 2 pasangan cagub-cawagub Fauzi Bowo-Prijanto dan Adang Daradjatun-Dani Anwar harus kembali melaporkan penerimaan keuangan untuk dana kampanye."Dan pada 11 Agustus, kami akan mengaudit lagi laporan keuangan mereka," ujarnya. (nwk/sss)


Berita Terkait