Jaksa Agung Tetap Anggap Ali Mazi Terdakwa
Minggu, 22 Jul 2007 15:59 WIB
Jakarta -
Tersangka HGB Hotel Hilton, Ali Mazi, sudah aktif kembali menjadi gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra). Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap menyematkan status terdakwa pada Ali Mazi."Karena kita mengajukan kasasi, ya statusnya terdakwa," tegas Jaksa Agung Hendarman Supandji usai Syukuran Hari Bhakti Adhyaksa ke-47 di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Minggu (22/7/2007).Perihal pengaktifan kembali Ali Mazi sebagai Gubernur Sultra, lanjut Hendarman, bukan wewenang Kejagung. Kejagung hanya menetapkan statusnya sebagai terdakwa."Kalau dia dicabut nonaktifnya, itu bukan wilayahnya kejaksaan. Domain jaksa menetapkan sebagai terdakwa," tuturnya.
(nwk/mar)










































