Wamendagri: Kenaikan PBB-P2 di Atas 100% Harus Dikaji Ulang-Ditunda

Wamendagri: Kenaikan PBB-P2 di Atas 100% Harus Dikaji Ulang-Ditunda

Anggi Muliawati - detikNews
Senin, 25 Agu 2025 19:48 WIB
Wamendagri Bima Arya. (Anggi/detikcom)
Wamendagri Bima Arya (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Wamendagri Bima Arya mengimbau kepala daerah untuk berhati-hati dalam melakukan penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Bima Arya mengatakan daerah yang menaikkan PBB-P2 di atas 100% harus dikaji ulang.

"Kementerian Dalam Negeri sudah mengeluarkan surat edaran, yang intinya meminta agar seluruh kepala daerah itu betul-betul berhati-hati dalam melakukan penyesuaian PBB P2," kata Bima Arya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).

"Dan meminta agar daerah-daerah yang mengalami persoalan, artinya warga keberatan, untuk meninjau kembali, bahkan membatalkan itu," sambung dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bima Arya mencatat terdapat beberapa daerah yang menaikkan PBB-P2. Dia mengatakan daerah-daerah itu sebagian telah membatalkan kenaikan PBB-P2 nya.

"Kami sudah mencatat itu, memang ada beberapa daerah yang di atas 100%, ya tentu harus dikaji ulang dan bahkan kami mengimbau untuk dibatalkan atau ditunda. Beberapa daerah kami catat sudah membatalkan itu," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan ada 104 serah yang mengeluarkan kebijakan PBB-P2. Namun Bima Arya mengatakan kebijakan itu dibuat jauh sebelum pemerintahan baru terbentuk.

Dia juga memastikan kebijakan kenaikan tersebut dibuat sebelum adanya kebijakan efisiensi anggaran. Dia menyebut hanya tiga daerah yang melakukan penyesuaian PBB-P2 di 2025.

"Jadi saya kira tidak tepat, kalau kemudian mengaitkan dengan kebijakan efisiensi, itu adalah inisiatif daerah yang dilakukan untuk meningkatkan PAD," ujar dia.

"Dan bahkan cukup banyak kebijakan itu yang diambil oleh pejabat kepala daerah ketika masa-masa pilkada. Artinya, sebelum pemerintahan baru terbentuk," lanjutnya.

Lebih lanjut, Bima Arya mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi berkala. Dia mengingatkan para kepala daerah untuk mempertimbangkan kesejahteraan rakyat dalam membentuk kebijakan.

"Ya, pada intinya, semua kan harus menjadi bahan pertimbangan bagi kepala daerah. Tidak memberatkan warga, menjaga kondusivitas," tuturnya.

"Yang paling penting adalah pajak itu seperti disepakati di rapat hari ini, ini hanya salah satu instrumen stimulan saja. Jadi nggak boleh mengandalkan pajak saja. Kami bersepakat tadi. Kepala daerah ini didorong untuk lebih kreatif dan inovatif lagi," imbuhnya.

Tonton juga video "Respons Wamendagri soal Putusan MK Wajibkan SD-SMP Gratis" di sini:

(amw/azh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads