Jaksa Agung: Gunawan Masih Berhak Ajukan PK dan Grasi

Jaksa Agung: Gunawan Masih Berhak Ajukan PK dan Grasi

- detikNews
Minggu, 22 Jul 2007 13:57 WIB
Jakarta - Kekuatan hukum tetap sudah disandang Gunawan Santoso sebagai terpidana mati. Namun eksekusi tidak otomatis bisa segera dilakukan.Otak pembunuh bos Asaba, Boedyharto Angsana, itu masih berhak mengajukan peninjauan kembali (PK) dan grasi alias permohonan ampun kepada presiden."Biasanya kalau sudah mempunyai kekutaan hukum tetap, diberikan hak untuk yang bersangkutan mengajukan PK, sejauh dia menemukan alat bukti baru," tutur Jaksa Agung Hendarman Supandji.Hal ini disampaikan dia usai acara syukuran Hari Bhakti ke-47 Adhyaksa di Kejagung, Jl Hasanuddin, Jakarta, Minggu (22/7/2007)."Kemudian setelah dia mengajukan PK, kan sidang lagi, sidang diajukan, hasil sidang dikirim ke MA. PK hanya sekali, kalau nanti PK-nya ditolak, ya eksekusi. Eksekusinya ya dipersiapkan, kan ada prosesnya," urai Hendarman.GrasiKapuspenkum Kejagung Salman Maryadi memaparkan, jaksa sebagai eksekutor tetap melakukan eksekusi. Namun apakah Gunawan melakukan upaya hukum atau tidak, mengingat Gunawan merupakan terpidana mati. Sebab eksekusi mati tidak bisa dilakukan jika Gunawan mengajukan PK.Apakah sudah ada upaya pemberatan, mengingat Gunawan sudah kabur sampai 3 kali? "Pemberatan sudah tidak ada lagi, karena hukumannya sudah mati. Hukuman mati kan tidak mungkin dilaksanakan 3 kali," ujar Salman.Mengenai kemungkinan eksekusi mati terhadap Gunawan dipercepat, Salman menampiknya. Sebab hal itu tidak ada dalam KUHAP, meski Gunawan melarikan diri."Harus tetap sesuai ketentuan hukum. Kalau dia PK, tetap tunggu putusan PK. Bahkan dia juga punya kesempatan untuk grasi. Ini aturan hukum yang ada," papar Salman. (sss/ana)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads