Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum menegaskan mantan prajurit marinir, Satria Arta Kumbara, yang bergabung menjadi tentara Rusia, sudah kehilangan status kewarganegaraannya. Kemenkum menilai seharusnya Satria telah mengetahui akan kehilangan status WNI jika bergabung dengan tentara asing.
Hal itu disampaikan Dirjen AHU Widodo dalam rapat bersama Komisi XIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025). Mulanya, Widodo mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Mabes TNI AL mengenai kasus Satria.
Widodo mengatakan Satri saat masih berstatus TNI, telah melakukan tindakan desersi. Kemudian, Satria dipanggil oleh pidana militer, tetapi Satria tidak menghadirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akhirnya in absentia diberi hukuman. Kemudian, hukuman itu dipertegas lagi dalam pidana militernya, akhirnya dikeluarkan dari kedinasan Tentara Nasional Indonesia, artinya pada saat beliau belum pindah ke sana sudah kehilangan status sebagai TNI," jelas Widodo.
Kemudian, kata dia, Satria kini berstatus sebagai warga negara sipil usai kehilangan status sebagai TNI. Dia mengatakan Satria pun mendadak berada di Rusia tanpa memberi tahu apapun.
"Tapi dia tidak mempertimbangkan bahwa dalam undang-undang kewarganegaraan kita, kepada warga negara Indonesia yang ikut dalam dinas kemiliteran negara asing otomatis kehilangan kewarganegaraannya, kecuali atas izin kepada Presiden Republik Indonesia," ungkapnya.
"Misalkan seperti sekarang ada pasukan Garuda Merah Putih atau tim dulu pasukan Kontingen Garuda yang bertugas di Lebanon dan lain sebagainya, itu memang ada penugasan negara, yang bersangkutan tidak hilang karena dalam kombatan dalam PBB," sambung dia.
Widodo mengatakan Satria dapat kembali menjadi WNI. Asalkan, menurut dia, Satria harus mengikuti prosedur naturalisasi.
"Yang bersangkutan tentu ketika ingin kembali akan mengikuti prosedur naturalisasi murni, yaitu harus 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun," katanya.
Dia mengatakan sampai saat ini, masih dilakukan pemantauan terhadap Satria. Terutama mengenai aktivitasnya melalui KBRI di Moskow, Rusia.
"Tapi itu yang sampai dengan terakhir kita, ke kami bertemu dengan Kadispenal di Mabes TNI, khususnya Mabes Angkatan Laut ya, tadi kecuali yang bersangkutan mengajukan lagi," ujarnya.
Selain itu, Widodo mengatakan Satria memiliki track record yang cukup banyak. Khususnya mengenai pinjaman online (pinjol).
"Jadi ini hanya perilaku hidup saja sehingga yang bersangkutan melakukan pola yang di luar kemampuannya. Untuk membatasi dan untuk menutupi beban hidupnya itu, akhirnya dia mencari di luar, tapi akhirnya dia tidak sadar dan tidak tahu," tuturnya.
"Tapi seharusnya dia tahu karena dia menandatangani perjanjian sebagai tentara bayaran atau kombatan bayaran, dan seharusnya seorang tentara sudah tahu betul kalau dia mendukung salah satu itu, akan kehilangan statusnya," imbuh dia.
Lihat juga Video '89 Tentara Rusia Tewas Dirudal Ukraina Gegara Ponsel Ilegal':