Jatah Kampanye Cagub DKI Terancam Berkurang
Minggu, 22 Jul 2007 10:51 WIB
Jakarta - Pasangan cagub DKI Jakarta yang melakukan pelanggaran administratif kampanye bisa dikenakan sanksi administratif juga. Sanksi terberatnya adalah pengurangan jatah kampanye."Pasangan calon yang melanggar ketentuan administratif kampanye bisa kita kenakan sanksi. Sanksinya teguran sampai pengurangan jatah kampanye," kata Ketua KPUD DKI Juri Ardiyantoro di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta, Minggu (22/7/2007).Pelanggaran administratif adalah pelanggaran yang dilakukan oleh siapa pasangan calon dan timnya terhadap ketentuan teknis peraturan kampanye yang ditetapkan KPUD DKI.Dia mencontohkan, pelanggaran tersebut seperti arak-arakan di jalan, jumlah massa yang melebihi kapasitas tempat kampanye, dan pemasangan atribut kampanye di tempat-tempat yang dilarang.Juri juga mengatakan, arak-arakan yang akan dilakukan KPUD DKI pada 23 Juli besok bukan bentuk pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam peraturan. Karena arak-arakan atau pawai, selain diselenggarakan KPUD DKI, juga melibatkan pasangan calon dan Panwas.Selain itu, arak-arakan juga dilakukan dengan tertib. Terkait atribut kampanye yang dipasang di jalan-jalan protokol seperti di Medan Merdeka Timur, Selatan, Barat, dan Utara, serta Sudirman, Thamrin, Gatot Soebroto, dan Jalan Tol, Juri mengatakan, KPUD bersama Panwas akan menurunkannya karena telah melanggar peraturan."Tapi sebelumnya kami akan meminta pada dua pasangan calon untuk menurunkan atribut kampanye di tempat-tempat tadi, kalau tidak, kita akan berikan sanksi administratif," tandas Juri.
(nvt/sss)











































