KPK Bakal Panggil Lagi Lisa Mariana Terkait Kasus Korupsi Iklan BJB

KPK Bakal Panggil Lagi Lisa Mariana Terkait Kasus Korupsi Iklan BJB

Adrial akbar - detikNews
Senin, 25 Agu 2025 13:15 WIB
Lisa Mariana tiba di gedung KPK. Lisa akan diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Lisa Mariana (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

KPK telah memeriksa Lisa Mariana (LM) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). KPK menyatakan Lisa akan dipanggil lagi.

"Dalam pemeriksaan pekan kemarin saudari LM dalam kondisi kesehatan yang kurang fit sehingga penyidik masih membutuhkan keterangan berikutnya dari saudari LM," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, dia belum menjelaskan kapan Lisa akan dipanggil lagi. Budi menyebut keterangan Lisa dibutuhkan untuk membantu mengungkap kasus BJB tersebut.

"Apa yang disampaikan oleh saudari LM ini juga membantu dalam proses penyidikannya khususnya untuk mendalami terkait dengan aliran-aliran uang dana non-budgeter," katanya.

ADVERTISEMENT

Lisa diperiksa KPK pada Jumat (22/8/2025). Pemeriksaan itu berlangsung di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"LM, saksi diperiksa terkait aliran-aliran uang dalam perkara BJB," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (23/8).

Lisa Mariana Ngaku Terima Aliran Uang

Setelah diperiksa oleh KPK, Lisa mengklaim ada aliran dana yang diterimanya dalam kasus ini. Aliran dana itu digunakan untuk anaknya.

"Ya kan buat anak saya, benar," ujar Lisa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/8).

Lisa enggan menjelaskan berapa nominalnya. Dia menyerahkan hal itu kepada KPK.

"Saya tidak bisa sebut nominalnya ya," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku mantan Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH), yang menjabat pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK), selaku pihak swasta.

Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter. Kasus ini terjadi di era RK menjabat Gubernur Jabar.

Halaman 2 dari 2
(ial/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads