Menkum Ungkap Tak Ada Pembicaraan soal Noel Minta Amnesti

Menkum Ungkap Tak Ada Pembicaraan soal Noel Minta Amnesti

Dwi Rahmawati - detikNews
Senin, 25 Agu 2025 13:15 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan keterangan terkait Keppres pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong di gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah memberikan surat salinan tentang Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian amnesti kepada terdakwa Hasto Kristiyanto ke KPK dan pemberian abolisi untuk terdakwa Thomas Trikasih Lembong yang proses pembebasan keduanya diserahkan kepada lembaga terkait, ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/bar
Foto: Menkum Supratman Andi Agtas. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin).
Jakarta -

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas merespons eks Wamenaker RI Immanuel Ebenezer (Noel) yang meminta amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto di kasus pemerasan Kementerian Ketenagakerjaan. Supratman menyebut pemerintah belum ada pikiran untuk membahas hal itu.

"Sampai hari ini belum ada pikiran, baik di presiden maupun di Kementerian Hukum, belum ada terkait dengan hal tersebut," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Supratman menyebut Presiden bersama Kementerian Hukum belum membicarakan permintaan amnesti dari Noel. "Sampai hari ini presiden dan juga di Kementerian Hukum belum pernah membicarakan terkait hal tersebut," ungkapnya.

Sebelumnya, Noel berharap amnesti dari Presiden Prabowo Subianto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Noel ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3. KPK menduga Noel menerima jatah pemerasan Rp 3 miliar 2 bulan usai dilantik.

ADVERTISEMENT

Noel sempat berharap diberi amnesti oleh Prabowo. Harapan itu disampaikannya saat digiring ke mobil tahanan KPK.

"Semoga Pak Prabowo memberi saya amnesti," kata Noel di gedung KPK, usai KPK merilis kasus.

(dwr/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads