Dilarang Kampanye Arak-arakan Jelang Pilkada DKI Jakarta

Dilarang Kampanye Arak-arakan Jelang Pilkada DKI Jakarta

- detikNews
Sabtu, 21 Jul 2007 17:40 WIB
Jakarta - Panwasda DKI Jakarta mengirim surat teguran ke KPUD DKI terkait larangan para calon gubernur untuk berkampanye dalam bentuk pawai atau arak-arakan. Pernyataan ini disampaikan Ketua Panwasda DKI Jakarta Suhartono.Suhartono mengatakan, keputusan KPUD No 14 tentang Jadwal dan Bentuk Kampanye serta Pedoman Pelaksanaan Kampanye Damai Bersama terdapat ketentuan yang melanggar pasal 78 ayat j UU 32/2004 tentang Pemda."Selain melanggar UU, kemacetan juga akan ditimbulkan dari kampanye itu," ujar dia di kantor Panwasda DKI, Gedung Prasada Sasana Karya, Jalan Suryopranoto, Jakarta Pusat, Sabtu (21/7/2007).Menurutnya, jika KPUD tetap menyelenggarakan pawai bersama pasangan calon, maka panwas akan meneruskan laporan tersebut kepada polisi. Sebagai pelaku kegiatan kampanye dengan pawai, mereka terancam pidana selama satu sampai enam bulan penjara dan atau denda Rp 100.000 sampai Rp 1.000.000. (ptr/nvt)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads