Bareskrim Ringkus 3 Pengelola Judol Internasional di Jakut

Bareskrim Ringkus 3 Pengelola Judol Internasional di Jakut

Jabbar Ramdhani - detikNews
Senin, 25 Agu 2025 11:16 WIB
Ilustrasi tangan diborgol
Ilustrasi penangkapan tersangka. (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar jaringan besar judi online (judol) internasional. Tiga orang tersangka berinisial AF, BI, dan MR ditangkap terkait kasus ini.

"Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber, khususnya judi online yang saat ini telah menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat," kata Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, Senin (25/8/2025).

Ketiga tersangka ditangkap pada Rabu (20/8) sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Jakarta Utara (Jakut). Saat ini ketiganya masih diperiksa intensif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga tersangka berperan sebagai admin customer service (CS) serta leader operator/CS marketing dari 3 situs judi online yang diketahui melayani pemain dari berbagai negara, termasuk Indonesia.

ADVERTISEMENT

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan 5 tersangka pemain judol oleh Ditreskrimsus Polda DI Yogyakarta pada 10 Juli 2025 lalu. Setelah dilakukan penelusuran digital mendalam, penyidik menemukan adanya keterkaitan langsung antara para pemain dan jaringan operator yang dikelola oleh AF, BI, dan MR.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, Pasal 303 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 20 tahun penjara.

Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Bareskrim Polri sejak Kamis (21/8). Dittipidsiber Bareskrim Polri akan memaparkan kasus ini melalui konferensi pers resmi di Bareskrim Polri dalam waktu dekat.

Simak juga Video 'Raup Ratusan Juta Rupiah Berkat Jasa SEO Judol Berujung di Penjara':

(jbr/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads