Alamsyah: Gunawan Tak Didampingi Pengacara, Tak Sesuai KUHAP

Alamsyah: Gunawan Tak Didampingi Pengacara, Tak Sesuai KUHAP

- detikNews
Sabtu, 21 Jul 2007 13:25 WIB
Jakarta - Upaya pengacara Gunawan Santosa, Alamsyah Hanafiah, untuk menemui kliennya yang diduga ditahan di Mapolda Metro Jaya lagi-lagi gagal. Alamsyah berkata, terpidana mati pembunuhan bos PT Asaba itu harusnya didampingi pengacara berdasarkan KUHAP."Itu tidak sesuai dengan KUHAP. Melanggar atau tidak, itu teknis setelah kita melakukan upaya hukum," kata Alamsyah di Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu (21/7/2007) pukul 13.00 WIB.Hari ini Alamsyah tiba di Mapolda pukul 11.30 WIB. Setelah mencoba mengecek di Direktorat Reskrimum Polda, Alamsyah kemudian pergi ke Direktorat Narkoba. Di kedua tempat itu Alamsyah tak menemukan kliennya."Itu kan di dalam KUHAP, kalau pun diperiksa, terdakwa harus didampingi oleh pengacara. saya sudah menyiapkan 2 langkah, Peninjauan Kembali (PK) atas hukuman mati dan grasi. Bagaimana mungkin, kalau saya tidak bisa menemui klien saya?" kata Alamsyah.Alamsyah pun berencana menuju LP Cipinang untuk mengecek kemungkinan Gunawan telah dipindahkan ke sana. Berdasarkan KUHAP, penangkapan hanya bisa dilakukan 1 kali 24 jam. Setelah itu aparat berwajib harus mengeluarkan surat penahanan. Jika tidak, selaku tervonis, Gunawan harus dikembalikan ke LP Cipinang. (aba/sss)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait