RUU Parpol Jangan Dipersulit Jangan Dipermudah

RUU Parpol Jangan Dipersulit Jangan Dipermudah

- detikNews
Sabtu, 21 Jul 2007 12:35 WIB
Jakarta - Pembahasan RUU Partai Politik di DPR diharapkan tidak hanya mengedepankan emosi dan sentimen dalam rangka memenangkan kelompok tertentu, melainkan disusun dalam kerangka perbaikan sistem parpol secara komprehensif."Kita sepakat dengan upaya penyederhanaan, tetapi harus tetap mengacu pada demokratisasi. Jangan sampai dipersulit, tapi jangan dipermudah," kata Wakil Ketua Fraksi PBR Zaenal Abidin Husin.Hal ini disampaikan dia dalam diskusi bertajuk "Partai besar versus 8 partai" di Gedung Annex, Kompleks Wisma Nusantara, Jl MH Thamrin, Jakarta, Sabtu (21/7/2007).Sementara Ketua Pokja RUU Parpol Agus Purnomo berpendapat, pembahasan RUU tersebut hanya hajatan elit politik dan partai dalam persiapan pemilihan legislatif dan pilpres.Seharusnya selain berkonsentrasi terhadap RUU Parpol, lanjut dia, para politisi dan publik harus berkonsentrasi terhadap RUU APBN, karena RUU inilah yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak."RUU Parpol ini hanya konsumsi dan hajatan para elit saja, ini memang penting, tapi lebih penting lagi kalau publik lebih konsentrasi pada RUU APBN, karena politik anggaran seperti subsidi terhadap rakyat miskin akan dibahas," katanya.Sedangkan Ketua Pansus RUU Parpol Ganjar Parnomo mengatakan, pembahasan RUU Parpol dalam rangka untuk memberikan payung hukum dan sistem dan membangun sistem kepartaian yang memberikan keuntungan langsung pada rakyat, karena itu ia berharap semua pihak tidak apatis, namun berlomba-lomba untuk saling memberi masukan guna mendapat hasil yang lebih baik."Ini baru tahap awal, kita membutuhkan masukan dari semua pihak agar hasilnya maksimal," katanya.Sementara pengamat politik Syamsudin Haris menilai selama ini sistem politik yang dihasilkan melahirkan inkonsistensi, apakah dalam bentuk sistem presidensil atau parlementer. Karena itu dalam pembahasan parpol ini harus diatur sedemikian rupa untuk menjaga konsistensi dan tetap menjunjung kepentingan rakyat sebagai acuan pembuatan UU."Yang penting kita harus menjaga konsistensi pembenahan itu harus sistemik tambal sulam. Selain itu jangan hanya perubahan ini untuk kepentingan parpol, tapi harus memperhatikan kepentingan rakyat," ujarnya. (ptr/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads