Aparat Tak Paham UU Perlindungan Anak, Pelanggar Banyak Lepas
Sabtu, 21 Jul 2007 11:57 WIB
Jakarta -
Departemen Sosial (Depsos) menyayangkan masih banyak aparat pemerintahan dan penegak hukum yang belum memahami UU 3/1997 tentang Perlindungan Anak. Buktinya, masih banyak terjadi pelanggaran hak-hak anak di depan mata para penegak hukum dan aparat pemerintahan."Pengadilan masih menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam mengadili pelanggaran hak anak, tidak menggunakan UU Perlindungan Anak," cetus Dirjen Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Depsos Makmur Sunusi dalam diskusi di sebuah restoran di Jl Matraman Raya, Jakarta, Sabtu (21/7/2007).Makmur kemudian menceritakan, di sebuah kota di Kalimantan, terjadi peristiwa pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan yang pincang. Jaksa penuntut dan majelis hakim kemudian menggunakan KUHP untuk mengadili."Padahal kalau menggunakan KUHP harus ada saksi. Akhirnya, karena tak ada saksi, sang pelaku pemerkosaan lepas," sesal Makmur.Lain lagi cerita di Pulau Nias, Sumatera Utara. Beberapa waktu setelah tsunami menghantam pulau di Samudera Hindia itu, banyak anak-anak kehilangan orangtuanya. Lalu datang sebuah yayasan dari Bali mengambil 40 anak untuk dibawa ke Bali."Izinnya hanya tanda tangan dari kepala desa dan camat. Untung ada LSM yang bertindak, kemudian menggagalkan adopsi ilegal itu. Ternyata camat dan kepala desanya tak tahu ada UU Perlindungan Anak. Kami bilang, jika anak itu jadi diadopsi, Pak Camat dan Kepala Desa bisa kena hukum. Mereka kaget," kata Makmur.Anak TerlantarDalam kesempatan itu, Makmur menjelaskan, saat ini muncul berbagai macam pelanggaran terhadap hak anak dan hal itu tidak nyata disebut dalam UUD. UUD 1945 hanya menyebut negara melindungi anak-anak terlantar."Bagaimana dengan anak-anak korban trafficking dan korban kekerasan?" cetus Makmur.Maka, perkembangan terkini, Depsos memiliki pendekatan terbaru menggunakan Konvensi Internasional Hak Anak dan UU Perlindungan Anak yang muncul 1997 lalu. Depsos pun mengalihkan perannya dari sekadar pelayanan (caring) menuju perlindungan dan rehabilitasi anak-anak."Dulu Depsos itu hanya caring, sekarang kita masuk ke perlindungan," tandas Makmur.
(aba/sss)










































