Aktivis Minta KPK Lacak Aliran Uang Irvian 'Sultan' Kemnaker: Terapkan TPPU

Aktivis Minta KPK Lacak Aliran Uang Irvian 'Sultan' Kemnaker: Terapkan TPPU

Devi Puspitasari - detikNews
Minggu, 24 Agu 2025 14:07 WIB
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengenakan rompi oranye saat digiring keluar dari ruang pemeriksaan KPK di Jakarta, Jumat (22/8/2025). Ia ditahan bersama sejumlah orang lain usai operasi tangkap tangan.
Tersangka korupsi kasus sertifikasi K3 Kemnaker yang menjerat Wamenaker Noel dkk (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Aktivis antikorupsi menyoroti harta 'Sultan' Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro Putro, yang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencapai mencapai Rp 3.905.374.068. Mereka meminta KPK mengusut tuntas aliran uang itu jika perlu menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Pengusutan aliran uang para penerima kasus pemerasan terkait dana dari korupsi sertifikasi K3 harus menjadi prioritas KPK. Agar bisa didapatkan gambaran bagaimana sistemiknya korupsi yang terjadi yang bertahan dari 2019 sampai saat ini atau sekitar 6 tahun," ujar Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap saat dihubungi wartawan, Minggu (24/8/2025).

"Bahwa salah satu penyebabnya adalah adanya pembiaran karena mendapatkan bagian termasuk kita tahu ada upeti-upeti kepada para petinggi," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, menariknya dalam kasus ini Irvian dipanggil 'Sultan' oleh Noel. Dia pun menyoroti masyarakat memahami gaji pejabat ASN.

ADVERTISEMENT

"Sehingga ketika dia mempunyai uang yang nggak wajar dan pasti tahu bahwa itu adalah uang korupsi justru malah terlibat. Bahkan mendapatkan bagian sebagai uang tutup mulut, uang membiarkan terjadinya praktek korupsi tersebut," jelasnya.

Yudi pun meminta KPK untuk membongkar pemain dan penerima uang hasil korupsi itu. Siapapun yang terlibat harus menjadi tersangka.

"Saya mendukung KPK membongkar siapa saja pemain dan penerima uang hasil pemerasan kepengurusan sertifikasi K3. Dan mereka yang mempunyai keterlibatan besar dan menerima aliran dana harus jadi tersangka," tuturnya.

Sementara, Koordinator MAKI Boyamin mengatakan prinsip pemberantasan korupsi harus tuntas. Terutama menuntaskan kemana aliran uang tersebut harus dilacak. Dia mendorong pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) diterapkan dalam kasus ini.

"Maka harus dikenakan pencucian uang. Maka saya menuntut kepada KPK dalam kasus korupsi Noel ini juga dikenakan tindak pidana pencucian uang. Selain untuk melacak juga, untuk meminta pertanggungjawaban, terutama uang pengganti," tuturnya.

Dia mengatakan siapapun yang menikmati uang tersebut atau menjadi tempat pencucian uang berupa rumah, bangunan, maupun saham harus dilacak dan disita. Hal itu guna mengembalikan kerugian negara.

"Dan juga pihak-pihak yang diduga membantu juga bisa dikenakan turut serta melakukan pencucian uang. Jadi harus didalami, aliran uang itu didalami, dan paling gampang ya dengan penerapan pencucian uang. Maka saya menuntut kepada KPK untuk menerapkan pencucian uang dalam pekerjaan Noel," tutupnya.

Simak juga Video Sederet Ucapan Kontroversial Immanuel Ebenezer yang Kini Diciduk KPK

(lir/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads