Eks Penyidik KPK Dukung Prabowo Tolak Amnesti Noel: Jadi Efek Jera

Eks Penyidik KPK Dukung Prabowo Tolak Amnesti Noel: Jadi Efek Jera

Yogi Ernes - detikNews
Minggu, 24 Agu 2025 07:46 WIB
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo. Foto: Dok. Pribadi
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo. (Foto: Dok. Pribadi)
Jakarta -

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang tidak akan melindungi anggota kabinetnya yang terlibat korupsi. Yudi mengatakan pemerintah harus tegas menolak permintaan amnesti yang disampaikan mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel saat akan ditahan KPK.

"Presiden dan pemerintah harus tegas menolak permintaan amnesti dari mantan Wamenaker Noel walaupun yang bersangkutan pernah menjadi anggota kabinet. Hal itu sebagai efek jera agar tidak ada lagi tindakan (pejabat) seperti Noel yang terkena OTT oleh KPK," kata Yudi saat dihubungi, Minggu (24/8/2025).

Noel ditangkap KPK pada Rabu (20/8) dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dia lalu diumumkan sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Kemnaker pada Jumat (22/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal yang dilakukan Noel berbanding terbalik dengan upaya Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi yang selalu didengungkan di pidato-pidato beliau," ujar Yudi.

ADVERTISEMENT

Yudi juga mengapresiasi kerja KPK yang kembali berhasil menangkap pejabat setingkat menteri dalam kegiatan OTT. Menurut Yudi, kerja penindakan KPK saat ini telah berada di jalur yang tepat.

"Tentu semakin meningkat dan berprestasinya KPK harus diapresiasi dalam wujud KPK kembali pulih akibat kontroversi di kepemimpinan masa lalu. Sekarang KPK sudah kembali on the track. Tapi juga kita harus kritisi dan jangan euforia karena ini baru satu OTT yang membuat publik bergairah terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," tutur Yudi.

Dia berharap KPK tidak berpuas diri. Yudi menyebut masih banyak kasus dugaan korupsi yang harus segera dituntaskan oleh KPK.

"Kita berharap ini bukan pertama dan terakhir, semoga ke depan ada lagi OTT atau pengungkapan kasus besar. Termasuk PR-PR KPK yang harus diselesaikan seperti kasus kuota tambahan haji, CSR BI, termasuk juga BJB dan kasus-kasus lain harus dituntaskan sebagai PR KPK," katanya.

Sebelumnya, Noel sempat berharap diberi amnesti oleh Prabowo. Namun, baru harapan itu diucap, Prabowo justru mencopot Noel dari jabatannya.

"Semoga Pak Prabowo memberi saya amnesti," kata Noel di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/8).

Pernyataan itu disampaikan Noel saat digiring ke mobil tahanan. Permintaan amnesti itu telah dilontarkan Noel saat ia belum memasuki sel tahanan. Noel dan 10 orang tersangka pemerasan sertifikat K3 Kemnaker kini telah menjalani penahanan di Rutan KPK.

Istana juga telah menegaskan Presiden Prabowo tidak akan memberi amnesti terkait OTT Noel. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan Prabowo tidak akan memberikan amnesti kepada anak buah yang terlibat korupsi.

"Dalam hal ini, kita ikuti saja proses hukum. Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang," ujar Hasan kepada wartawan, Sabtu (23/8).

Dia mengatakan Prabowo sering mengingatkan bawahannya untuk bekerja keras dan tidak melakukan korupsi. Menurutnya, peringatan itu sering diucap Prabowo.

Hasan pun memastikan Prabowo tidak akan membela siapa pun anak buahnya yang terlibat korupsi. Prabowo, katanya, menyerahkan sepenuhnya ke KPK.

"Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Jadi kita serahkan saja sepenuhnya pada penegakan hukum," tegasnya.

Simak juga Video Anggota DPR Keberatan Noel Minta Amnesti ke Prabowo: Dia Ngaku Salah?

Halaman 2 dari 2
(ygs/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads