Jakarta - Uang PT Asuransi ABRI (Asabri) senilai US$ 23 juta digunakan untuk membeli Plaza Mutiara. Berdasarkann penelitian tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), uang Asabri digunakan oleh tersangka pengusaha Henry Leo.Seharusnya harga gedung itu sebesar US$ 25 juta, namun yang sudah dibayar baru US$ 23 juta."Ini dibeli dari PT Permata Birama Sakti. Setelah disita, gedung dan tanah dititipkan ke PT Permata Birama Sakti milik Tan Kian," kata Kapuspenkum Kejagung Salman Maryadi di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (20/7/2007).Menurut Salman, tim jaksa yang diketuai oleh Sriyono hingga pukul 15.30 WIB, masih melakukan penyitaan tanah dan gedung 18 lantai di lingkar Mega Kuningan blok E.1.2/5.2+5.3.Penyitaan ini berdasarkan surat perintah penyitaaan pada 24 Mei 2007 dan penetapan ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 19 Juni 2007."Penyitaaan ini tujuannya agar jaksa mengantisipasi dalam mengembalikan uang negara karena kerugian negara mencapai Rp 410 miliar," imbuhnya.Salman juga menjelaskan, selain gedung dan tanah, jaksa juga menyita surat-surat. Jaksa juga masih tetap mencari aset-aset agar dapat dilakukan penyitaan."Dari informasi, tim penyidik masih tetap mencari aset yang bernilai dari tersangka untuk dikejar terus. Apabila didapat segera dilakukan penyitaan," pungkas Salman.
(nwk/sss)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini