ATR/BPN Bicara Pentingnya Dukungan Pemda dalam Pembuatan Sertifikat Tanah

ATR/BPN Bicara Pentingnya Dukungan Pemda dalam Pembuatan Sertifikat Tanah

Dea Duta Aulia - detikNews
Sabtu, 23 Agu 2025 18:59 WIB
ATR/BPN
Foto: dok. ATR/BPN
Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan pentingnya dukungan pemerintah daerah (Pemda) dalam pelaksanaan sertifikat tanah. Dukungan itu mulai dari urusan administrasi hingga penerbitan sertifikat.

Menurutnya, proses itu sangat bergantung pada dukungan dan verifikasi pemda khususnya pemerintah desa. Hal itu diungkapkan oleh Nusron dalam Rapat Koordinasi dengan Pemda Maluku Utara, di Kota Ternate, hari ini.

"Kolaborasi dan koordinasi mutlak sifatnya, tidak boleh tidak. Kami tidak bisa menerbitkan sertifikat tanah kalau tidak ada dukungan dokumen dari pemda, dukungan dari kepala desa. Karena, setiap akan menerbitkan sertifikat, harus tahu tentang riwayat tanah, dan yang tahu riwayat tanah itu adalah desa," kata Nusron dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/08/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan dokumen awal yang ditandatangani kepala desa menjadi prasyarat utama dalam proses penerbitan sertifikat. Nusron menjelaskan hal itu penting untuk menjamin keabsahan riwayat tanah agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

"Karena itu bapak/ibu sekalian, supaya tidak konflik maka kita membutuhkan check and balance. Kami tidak bisa menerbitkan sertifikat kalau tidak ada dukungan dokumen dari bawah, yaitu dari kepala desa," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda menilai program sertipikasi tanah sangat penting untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di wilayahnya.

"Kami sangat mengapresiasi program dari Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang membutuhkan," kata Sherly.

"Kepastian hukum atas tanah bisa menjadi modal bagi mereka mendapatkan pinjaman dari bank, dan kemudian jika tanah-tanah itu disertifikasi, mereka bisa wariskan kepada anak-anak mereka dengan ada kepastian hukum," tambahnya.

Sebagai informasi tambahan, dalam kesempatan ini, Nusron yang didampingi Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda juga menyerahkan 28 sertifikat aset Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan 15 Sertifikat Elektronik hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Di momen yang sama, dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah, berupa tanah dan bangunan yang digunakan untuk Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Maluku Utara di Sofifi. Serah terima dilakukan dari Gubernur Maluku Utara kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara Lalu Harisandi.

Kerja sama juga diperkuat melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Kantor Pertanahan dengan Bupati/Wali Kota di Kabupaten Pulau Morotai, Halmahera Tengah, dan Kepulauan Sula. Kerja sama ini mencakup legalisasi aset tanah, penyelesaian permasalahan pertanahan, serta dukungan terhadap pelaksanaan program strategis nasional di Provinsi Maluku Utara.

Nusron dalam Rakor ini turut didampingi oleh Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh; serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Harison Mocodompis, beserta jajaran.

Simak juga Video: Menteri ATR Ungkap Alasan Banyak SHM Ganda di Tahun 1960-1987

(prf/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads