KPU Harus Hemat, UU Jangan Boros
Jumat, 20 Jul 2007 16:44 WIB
Jakarta - Pemerintah minta KPU menyelenggarakan Pemilu dan Pilpres 2009 lebih efisien dibanding 2004. Sebaliknya KPU minta pemerintah dan DPR tidak menetapkan aturan penyelenggaraan yang boros. "KPU memang harus efisien. Tapi untuk itu tolong jangan membuat ayat dalam UU Pemilu yang high cost," kata Ramlan Surbarti, wakil ketua KPU. Hal tersebut ia sampaikan usai pertemuan antara pimpinan KPU dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (20/7/2007). Turut hadir dalam pertemuan siang ini Wapres Jusuf Kalla, Mendagri ad interim Widodo AS, MenPAN Taufik Effendi dan Menko Perekonomian Boediono. Berdasar evaluasi KPU, penyelenggaraan Pemilu dan Pilpres mendatang akan lebih rumit dan kompleks dibanding 2004. Hal ini dipicu makin banyaknya daerah baru hasil pemekaran dan pendeknya waktu kerja yang tersisa bagi anggota baru KPU mengingat belum tuntasnya pembahasan paket RUU politik di DPR. Maka agar pesta demokratis tersebut dapat diselenggarakan dengan biaya efisien, hendaknya pemerintah dan DPR tidak membuat aturan teknis dalam UU Pemilu dan Pilpres yang sudah jelas pelaksanaannya membutuhkan biaya tinggi. Khususnya dalam pengadaan logistik di lapangan. "Pembagian DPT ke seluruh saksi, itu pasti mahal. Jangan ada batas waktu distribusi logistik, sebab ada daerah yang amat terpencil dan bisa jadi hambatan bila tetap harus tiba paling lambat H-10. Hilangkan aja pasal bahwa putusan KPUD dapat digugat ke PTUN, sebab ini berpotensi menghambat tahapan berikutnya," urai Ramlan. Presiden SBY menurut Jubir Kepresiden Andi Mallarangeng dalam pertemuan selama hampir dua jam tadi sempat berpesan agar KPU baru mendatang menyelenggarakan Pemilu secara efisien. Sehingga anggaran negara dapat dihemat dan digunakan ke pos lain yang tidak kalah penting. "Yang bisa disederhanakan, ya sederhanakan. Misalnya jumlah TPS dan format surat suara. Agar anggaran bisa dimanfaatkan untuk hal lebih penting lagi," ujarnya.
(lh/nrl)











































