Komisi VIII DPR RI menyetujui permintaan Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara (BP) Haji untuk pembayaran masyair haji 2026. Pembayaran masyair itu dilakukan agar jemaah Indonesia mendapatkan zona strategis di puncak haji.
Hal itu berdasarkan hasil rapat kerja (raker) Komisi VIII bersama Kementerian Agama, BP Haji, dan BPKH pada Kamis (21/8). Masyair haji adalah biaya untuk prosesi ibadah haji selama di Arafah, Mina, dan Muzdalifah.
"Tiga poin yang sudah sama-sama kita atur dan susun redaksinya sehingga mencakup yang kita butuhkan. Karena itu, saya meminta persetujuan kesimpulan kita, setujukah dengan tiga poin itu?" tanya Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang dalam rapat tersebut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8).
"Setuju," jawab peserta rapat.
Adapun permintaan pembayaran masyair untuk haji 2026 adalah sebesar Rp 627.242.200. Pembayaran itu menggunakan uang yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Karena itu, Komisi VIII DPR RI meminta BPKH melakukan transfer uang muka BPIH untuk keperluan pembayaran tenda dan layanan masyair pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M sebelum terbitnya keputusan presiden yang menetapkan BPIH," katanya.
Selain itu, Arab Saudi disebut telah mengultimatum Indonesia untuk segera menentukan wilayah di Arafah. Jika tidak segera menentukan, area yang selama ini dipakai oleh Indonesia akan diberikan ke negara lain.
"Surat yang kami terima, Indonesia sudah diultimatum. Kalau tidak memastikan area di Arafah di tanggal 23, hari ini ya, hari ini, tidak dipastikan tanggal 23, maka area yang selama ini dipake oleh Indonesia bisa diberikan ke pihak lain," ujar Marwan dalam rapat penyampaian pertimbangan RUU Haji bersama DPD RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (23/8/2025).
Apa itu biaya masyair? Berikut informasinya.
Pengertian Biaya Masyair
Bersumber dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI, biaya masyair adalah paket biaya layanan selama puncak haji di tiga lokasi penting, yaitu Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Di dalamnya termasuk transportasi, tenda, katering, tempat tidur, fasilitas mandi, kesehatan, hingga bimbingan ibadah.
Saat ini, terutama untuk musim haji 2026, Indonesia perlu bayar di muka agar mendapat lokasi tenda dan fasilitas yang strategis dan nyaman. Jika telat bayar, bisa kehilangan area yang nyaman untuk jemaah haji.
Besaran Biaya Masyair
BPKH RI mengungkapkan estimasi biaya masyair untuk tahun 2026 mencapai sekitar SAR 2.300 per jamaah, total jika dikalkulasi untuk kuota reguler (sekitar 203 ribu orang), mencapai 627 juta Riyal Saudi, atau sekitar Rp 2,7 triliun.
Melalui keputusan pemerintah dan DPR, pembayaran ini akan difasilitasi oleh BPKH, lewat skema uang muka Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Jadi, masyair bukan biaya tambahan, tetapi dana ini nantinya dikurangi dari BPIH 2026 yang disetujui.
Tonton juga Video: Menag soal Haji 2023: Hasil Negosiasi, Saudi Turunkan Harga Masyair
(kny/zap)