Pria paruh baya berinisial BH (50) menyodomi anak laki-laki berumur 13 tahun di dalam musala di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Pelaku ternyata residivis kasus serupa dan dipenjara 8 tahun.
"Betul, terjadi aksi pencabulan, sodomi yang dilakukan pelaku BH di sebuah musala," ujar Kasi Humas Polres Berau AKP Ngatijan dilansir detikKalimantan, Jumat (22/8).
Kejadian itu terjadi di Kecamatan Gunung Tabur pada Jumat (1/8) sekitar pukul 01.00 Wita. BH, yang dalam perjalanan menuju Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), berteduh di musala tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku melihat korban tertidur di musala, lalu melakukan aksi bejatnya tersebut. Kasus ini baru terungkap setelah korban bercerita kepada pengasuhnya.
"Setelah dua minggu, kasusnya terungkap, korban baru cerita ke pengasuhnya, lalu melapor ke Polsek," terangnya.
Polisi menyebut, ternyata pelaku adalah residivis dengan kasus yang sama pada 2017. Ia divonis 10 tahun penjara setelah terbukti melakukan sodomi juga.
"Tapi dia keluar setelah 8 tahun menjalani hukuman," ucapnya.
Simak selengkapnya di sini.
Lihat juga Video: Pemilik Salon di Makassar Diduga Cabuli 4 Pelanggan Bocah
(aik/dhn)