Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi. Noel diduga mendapat jatah Rp 3 miliar dan motor Ducati.
Kasus ini terungkap setelah KPK menetapkan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025). KPK kemudian menetapkan 11 orang, termasuk Noel, sebagai tersangka dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut daftar para tersangka dalam kasus ini:
1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang
3. Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020 sampai 2025
4. Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang
5. Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI
6. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang
7. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
8. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator
9. Supriadi selaku Koordinator
10. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
11. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
KPK mengatakan kasus dugaan pemerasan ini terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Menurut KPK, pemerasan telah terjadi sejak 2019.
Mereka diduga memeras pihak yang mengurus sertifikasi K3. KPK menyebut pihak yang mengurus sertifikasi K3 seharusnya hanya membayar Rp 275 ribu, tapi malah diperas hingga Rp 6 juta.
Nah, selisih pembayaran itu terkumpul hingga Rp 81 miliar. Duit itulah yang kemudian diduga dibagi-bagi ke sejumlah pihak.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menguraikan detail jumlah duit yang diterima para tersangka. Dia menyebut Irvian Bobby Mahendro diduga menerima Rp 69 miliar selama 2019-2024.
"Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada Saudara GAH, Saudara HS, dan pihak lainnya. Serta digunakan untuk pembelian sejumlah aset seperti beberapa unit kendaraan roda empat hingga penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi PJK3," ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Berikutnya, Gerry Aditya Herwanto Putra diduga menerima jatah Rp 3 miliar sejak 2020 hingga 2025. Duit itu berasal dari beberapa kali transaksi. Setyo menduga duit itu digunakan Gerry untuk membeli mobil hingga transfer ke pihak lain.
![]() |
Tersangka Subhan diduga menerima Rp 3,5 miliar dari sekitar 80 perusahaan sejak 2020 hingga 2025. Duit itu digunakan untuk belanja dan transfer ke pihak lain. Setyo juga mengungkap Anitasari diduga menerima Rp 5,5 miliar.
Berikutnya, Setyo menjelaskan jumlah duit yang diterima Noel. Dia menyebut uang Rp 3 miliar itu diterima Noel pada Desember 2024 atau dua bulan setelah dilantik sebagai Wamenaker.
"Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024. Saudara FAH (Fahrurozi) dan Saudari HR sebesar Rp 50 juta per minggu. Saudara HS lebih dari Rp 1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024, serta Saudara CFH berupa satu unit kendaraan roda empat," ujar Setyo.
Selain uang Rp 3 miliar, Noel juga diduga menerima motor Ducati. KPK memang menyita motor Ducati dalam perkara ini.
"Praktik pemerasan ini masih berjalan. Kami saat melakukan tangkap tangan itu kan ini sedang berjalan. Artinya bahwa IEG (Immanuel Ebenezer) itu mengetahui, membiarkan, bahkan menerima, meminta dan menerima sesuatu. Rp 3 miliar dan motor, motornya Ducati ya," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Simak Video: Bukannya Tumpas Pemerasan K3, Ebenezer Malah Minta Jatah