Terpidana Anggota KPU Belum Minta Pengampunan
Jumat, 20 Jul 2007 14:47 WIB
Jakarta - Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) minta pengampunan hukuman bagi mantan anggotanya yang ada di tahanan. Tapi sejauh ini belum ada permohonan langsung dari para terpidana yang berkepentingan. "Sama sekali Presiden belum menerima. Bahkan Presiden mengatakan hanya mendengar dari koran bahwa yang bersangkutan (mantan anggota KPU terpidana) akan mengajukan (permohonan grasi),"kata Mensesneg Hatta Rajasa di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/7/2007). Hal tersebut ia sampaikan usai mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerima jajaran KPU yang dipimpimpin wakil ketuanya, Ramlan Surbakti. Ikut hadir Mendagri ad iterim Widodo AS, Menko Perekonomian Boediono dan Menneg PAN Taufik Effendi. Permohonan pengampunan hukuman berupa grasi dan abolisi yang merupakan hak bagi setiap terpidana. Tapi untuk mendapatkan itu, maka terpidana bersangkutan yang harus mengajukan permohonannya pada Kepala Negara. Berdasar pertimbangan MA, Presiden dapat menolak atau menerima permohonan tersebut. Tetapi sejak terbentuknya Pengadilan Tipikor, belum ada seorang pun terpidana kasus korupsi menerima fasilitas yang diberikan setiap peringatan HUT RI dan hari-hari besar keagamaan itu.
(lh/nrl)











































