Polisi Kaji Jalur Omprengan
Jumat, 20 Jul 2007 14:31 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya mengaku tengah mengkaji jalur angkutan pelat hitam alias omprengan."Ini sudah menjadi masalah sosial. Kita kaji dulu apa bisa dicampur dengan angkutan umum atau (dibuatkan) jalur khusus atau jalur dialihkan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Djoko Susilo di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Jumat (20/7/2007).Dikatakan Djoko, upaya penyelesaian masalah angkutan ini akan dilakukan polisi bersama seluruh instansi terkait. "Semuanya harus ditangani secara terpadu apa masalah sebenarnya. Semua instansi berkoordinasi untuk solusinya bagaimana," katanya.Meski jalur omprengan tengah dikaji, namun Djoko menegaskan, tidak ada pelegalan pelat hitam. Penggunaan pelat hitam sudah ada aturannya. Kalau harus dilegalkan harus ada persyaratan yang dipenuhi. Polisi pun sudah menindak omprengan setiap hari sebelum ada unjuk rasa Kamis kemarin."(Omprengan) Tetap tidak boleh," tandasnya.Saat ditanyakan adanya bayaran rutin yang diberikan pihak omprengan kepada polisi sehingga bisnis tersebut tetap jalan normal, Djoko menjawab, "Silakan beri datanya ke kita siapa saja polisi nakal itu. Jangan hanya katanya dan kabarnya. Polisi sekarang berbeda."Sementara, Direktur Bina Sistem Transportasi Perkotaan Departemen Perhubungan, Suritno, mengatakan secara prinsip perlu omprengan alias pelat hitam harus dihapus karena melanggar pasal 66 UU 14 tahun 1992 tentang angkutan umum. "Kita sudah buat surat ke Kapolda Metro Jaya, Kapolda Jabar sekitar 6 bulan lalu, saat demo besar di Banten," ujar Suritno pada detikcom. Sopir omprengan bisa dikenai sanksi yang tak sedikit. "Bisa didenda Rp 3 juta," ujar Suritno.
(ziz/nrl)











































