Polresta Bogor Total Bekuk 6 Pencopet, 2 Ditembak karena Coba Kabur

Polresta Bogor Total Bekuk 6 Pencopet, 2 Ditembak karena Coba Kabur

Muchamad Sholihin - detikNews
Jumat, 22 Agu 2025 19:25 WIB
Tiga pelaku pencopetan yang mencuri HP wanita saat berolahraga di jalur SSA Kota Bogor ditangkap. Polresta Bogor Kota juga menangkap pencopet hingga penadah. (M Sholihin/detikcom)
Tiga pelaku pencopetan yang mencuri HP wanita saat berolahraga di jalur SSA Kota Bogor ditangkap. Polresta Bogor Kota juga menangkap pencopet hingga penadah. (M Sholihin/detikcom)
Kota Bogor -

Tiga pelaku pencopetan yang mencuri handphone (HP) wanita saat berolahraga di jalur SSA Kota Bogor ditangkap. Polresta Bogor Kota juga menangkap pencopet hingga penadah.

Total ada enam orang pencopet dan penadah yang ditangkap. Dua di antaranya ditembak karena berusaha melarikan diri ketika ditangkap.

"Ini ada dua kelompok pencopet yang dapat kita kita lumpuhkan, yaitu Saudara A, R, dan I, itu khusus (wilayah operasinya) di SSA dan Sempur. Kemudian yang khusus di stasiun adalah Saudara F dan I. Kemudian C adalah penadah," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Aji Riznaldi, dalam jumpa pers di kantonrya, Jumat (22/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Aji Riznaldi (M Sholihin/detikcom)Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Aji Riznaldi (kiri) (M Sholihin/detikcom)

Adapun enam komplotan pencopet yang ditangkap adalah Romi, Iwan, Anto, Febri Sidabutar, dan Imam Syafei serta satu orang penadah bernama Candra. Pencopet Febri Sidabutar dan Imam Syafei ditembak di bagian kaki karena kabur ketika ditangkap.

ADVERTISEMENT

"Ada dua orang sempat melarikan diri, sehingga kita lumpuhkan kedua orang tersebut (ditembak di bagian kaki). Dua tersangka itu inisial F (Febri Sidabutar) dan I (Imam Syafei)," kata Aji.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam unit HP hasil kejahatan pelaku. Para pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

"Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan ada beberapa handphone yang belum sempat dijual oleh pelaku. Untuk pasal yang diterapkan kepada para tersangka adalah Pasal 362 KUHP juncto 53 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," kata Aji.

Tonton juga video "Ditangkap! Ini Tampang Pencopet yang Pakai Id Pers Palsu di Debat Pilpres" di sini:

(sol/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads