KPK telah menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel (IEG) sebagai tersangka kasus pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). KPK menyatakan Noel mengetahui adanya praktik itu setelah menjabat Wamenaker, tapi justru membiarkan dan turut meminta jatah pemerasan.
"Dari peran IEG itu, ia tahu dan membiarkan, bahkan meminta," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Pemerasan sertifikat K3 di Kemnaker telah berlangsung sejak 2019. Noel menjabat Wamenaker sejak Oktober 2024. KPK menyebut praktik pemerasan yang telah berlangsung itu dibiarkan oleh Noel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi artinya itu proses yang dilakukan oleh para tersangka ini sepengatahuan dari IEG," jelas Setyo.
KPK juga mengungkap aliran uang yang diterima Noel terkait pemerasan sertifikat K3. Noel mendapatkan uang Rp 3 miliar. Uang pemerasan itu diterima Noel dua bulan setelah menjabat Wamenaker.
"Yaitu IEG sebesar Rp 3 miliar pada bulan Desember 2024," ujar Setyo.
Total ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka kini menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK.
Daftar tersangka pemerasan sertifikasi K3 Kemenaker:
1. Irvan Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 2022-2025
2. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022-sekarang
3. Subhan Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025
4. Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang
5. Immanuel Ebenezer Gerungan, Wamenaker
6. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025-sekarang
7. Hery Susanto, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025
8. Sekarsari, Kartika Putri Subkoordinator
9. Supriadi, Koordinator
10. Temurila, PT KEM Indonesia
11. Miki Mahfud, PT KEM Indonesia