Karyawati Pabrik Mainan Dibekuk Edarkan 200 Pil Ekstasi
Jumat, 20 Jul 2007 11:35 WIB
Jakarta - Gara-gara tertangkap tangan mengedarkan 200 butir ekstasi, karyawati pabrik mainan berinisial SET alias Hany (14) dan pria bernama Phao Sul Wid (22) digelandang ke Polda Metro Jaya.Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol I Ketut Untung Yoga Ana di Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (20/7/2007).Hany yang merupakan yang merupakan warga Jalan Menvo III Alam nomor 67 RT 06 RW 10, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat dan Phao Sul Wid, warga Jalan Mirinda Ujung blok D III nomor 3 RT 05 RW 07, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat ditangkap di pintu masuk parkiran lokasari, Tangki, Tamansari, Jakarta Barat pada Jumat 13 Juli 2007.Modus kedua tersangka memiliki, menyimpan, dan mengedarkan serta memperjualbelikan psikotropika jenis ekstasiBarang bukti yang disita berupa amplop berisi 200 butir ekstasi yang terdiri dari 4 plastik yang diberi kode A, B, C, dan D. Setiap plastik itu berisi 5 plastik klip yang masing-masing berisi 10 butir.Selain itu disita sepeda motor Yamaha Vega-R warna biru dengan nopol B 6074 THI, STNK atas nama Mahyuni Yulianti, kunci kontaknya dan helm plastik warna hitam, dan 1 buku tabungan atas nama Phao Sul Wid.Hany dan Phao Sul Wid dikenai UU 5/1997 tentang psikotropika. Mereka kiniditahan di Polda Metro Jaya.
(aan/sss)