Peracik Anggur Ilegal Dijerat Pasal Kesehatan

Peracik Anggur Ilegal Dijerat Pasal Kesehatan

- detikNews
Jumat, 20 Jul 2007 11:35 WIB
Jakarta - Sebanyak 1.128 botol anggur ilegal diangkut polisi. Anggur ilegal itu disita sebagai barang bukti kasus tindak pidana perindustrian dan kesehatan."Tersangka berinisial BUR, memperdagangkan barang berupa minuman anggur merah tanpa izin edar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol I Ketut Untung Yoga Ana di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Jumat (20/7/2007).Tersangka BUR ditangkap pada 12 Juli 2007 di depan Kampung Cisoka RT 01 RW 01 Desa Cirende, Kecamatan Cisoka, Tangerang, Banten.Dari lokasi yang menjadi tempat tersangka menjual anggur itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain 1.128 botol minuman anggur yang sudah jadi dan dimasukkan dalam 99 dus."Polisi juga menyita 1 unit mesin pres tutup botol, satu set alat pengaduk, satu karung tutup botol, satu karung gula, 85 botol kosong, 4 drum biang anggur, dan satu drum kecil bahan jadi," jelas Ketut.Selain itu, polisi menyita 4 galon air, setengah galon alkohol, 5 plastik kecil ragi, 10 plastik kecil pewarna, 5 plastik kecil sitrun atau soda, 5 plastik kecil pewangi, dan satu dus logo.Tersangka BUR dikenai jerat UU 5/1996 tentang Perindustrian, UU 23/1992 tentang Kesehatan, dan UU 7/1996 tentang Pangan. (fiq/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads